LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, akhirnya memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku DR Zulkarnain, M.S, Sp. JPK, FIHA dan sejumlah direktur rumah sakit, Kamis (19/5/2022) di ruang rapat Komisi DPRD Maluku untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan mengakui dari hasil pertemuan, ternyata keterlambatan pembayaran jasa tenaga Kesehatan Covid-19 tahun 2020, karena bersifat administrasi. Sebab, alokasi anggaran tersedia, namun butuh penyesuaian dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
“Kita membahas keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pasien Covid-19 untuk Nakes kita ditahun 2020 lalu yang bertugas dirumah sakit lapangan BPSDM. Setelah kita melakukan rapat dan pendalaman ternyata keterlambatan itu dari sisi administrasi,”kata Hurasan kepada wartawan usai pertemuan.
Politisi PKB Maluku ini mengaku, Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan sudah ditandatangani 23 Desember 2021 lalu.
”Setelah Pergub dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, meminta pertimbangan Badan Pemeriksaa Keuangan Provinsi (BPKP). Dan dari hasil pertimbangan BPKP itu ada beberapa catatan, dan kalau dari catatan itu kita sounding di Pergub, memang banyak sekali dilakukan perubahan. Terutama di pasal 6 terkait dengan penerapan presentasi. Di Pergub mengatakan 50 persen untuk jasa pelayanan, 50 persen untuk pelayanan tidak langsung. Ternyata dalam telaah BPKP dan hasil rapat tadi, disampaikan bahwa, ada perubahan 60 persen dan 40 persen. Dengan demikian Pergub harus dirubah,”tuturnya.
Yang kedua, sambung Hurasan, didalam pasal di Pergub itu, cukup dengan surat keputusan Direktur rumah sakit BPSDM. “Jadi rancangan surat keputusan Direktur BPSDM sudah disampaikan kepada kita sesuai dengan telaah BPKP,”tandasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, keterlambatan pembayaran pelayanan Nakes Covid-19, secara administrasi. “Jadi memang uangnya masih ada. Jadi uangnya ada di rekening penampungan rumah sakit dr Umarela, kurang lebih Rp 6 miliar. Jadi berdasarkan hasil rapat tadi, berdasarkan penyampaian dari Direktur RS Umarela, beliau tidak bisa mencairkan uang itu kalau belum ada produk hukum yang jelas. Jadi sampai sekarang belum ada perintah untuk dilakukan pencairan,”bebernya.
Lantaran itu dirinya berharap, Dinas Kesehatan Provinsi dalam waktu dekat akan merevisi Pergub Nomor 102 Tahun 2021.
“Setelah itu baru disiapkan keputusan rumah sakit alternatif BPSDM. Kami berharap dilakukan secepat mungkin sehingga dilakukan pembayaran,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maluku, dr Zulkarnain,M. S, SP, JPK, FIHA menegaskan, jasa Covid-19 bagi tenaga kesehatan (Nakes) belum dibayarkan, karena Kadinkes sebelumnya tidak membuat petunjuk teknis atau Juknis.
Kendati begitu, dia menegaskan, pihaknya sementara berproses, setelah melalui Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) agar jasa Covid-19 bagi para Nakes segera dibayarkan. (L02)