LASKAR – Anggota DPRD Kota Ambon yang telah diambil sumpah/janji adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang diharapkan bisa menjadi mitra pemerintah, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Demikian disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Tan Indra Tanaya, sebagai Anggota DPRD Kota Ambon sisa masa jabatan 2019 – 2024, Senin (6/9/2021) malam di Balai Kota.

“Melalui pelaksanaan fungsi legislasi diharapkan dapat melahirkan output, berupa produk hukum yang aspiratif dan responsif karena mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat. Sementara itu dalam menjalankan fungsi anggaran, anggota DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif serta sebagai legitimator usulan APBD yang diajukan oleh pemerintah,” kata Walikota.

Dikatakan, untuk fungsi pengawasan, sangat bermakna penting, baik bagi pemerintah maupun pelaksana pengawasan yaitu DPRD. Bagi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini atau early warning system, untuk mengawal agar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasarannya serta berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sedangkan untuk pelaksana pengawasan yakni DPRD, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia dan amanah dalam rangka perbaikan di kemudian hari,” terangnya.

Secara khusus, Walikota Ambon memberi apresiasi atas pengambilan sumpah/janji Tan Indra Tanaya sebagai anggota DPRD Kota Ambon. Politisi Partai demokrat itu menggantikan Christian Latumahina yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengambilan sumpah/janji anggota DPRD ini, menjadi kado bagi Kota Ambon pada HUT Ke 446.

“Ini adalah ‘kado’ bagi Kota Ambon. Sebab saya percaya bahwa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa telah memilih orang-orang hebat yang akan bertugas untuk mengawal kinerja eksekutif selama kurang lebih tiga tahun yang akan datang, untuk mewujudkan  pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ungkapnya.

“Saya mengucapkan selamat kepada Tan Indra Tanya, yang telah diambil sumpah/janji hari ini. Saya percaya bahwa masa depan Ambon yang akan datang sangat ditentukan oleh suara dan karya anda. Oleh karena itu jalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai dengan amanat Undang – undang,” imbuh Walikota.

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Tan Indra Tanaya, sebagai Anggota DPRD Kota Ambon sisa masa jabatan 2019 – 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dari Gedung DPRD dan Balai Kota Ambon. (L02/MCAMBON)