Share

LASKAR – Menjelang Natal dan Tahun Baru Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku melakukan pengawasan pangan olahan dan menemukan  sebanyak 2.537 kemasan pangan rusak dan kadaluarsa.

“BPOM Temukan 2.537 Kemasan Pangan Rusak dan Kadalurasa,”jelas Kepala BPOM Ambon Hermanto saat konfrensi pers, Senin (19/12/2022) di Kantor BPOM

Menurut Hermanto, BPOM telah melakukan pengawasan pada 6 Kabupaten/Kota yang dimulai sejak tanggal 1-16 Desember, terdapat 64 fasilitas yakni 47 fasilitas atau 72 persen Memenuhi Ketentuan (MK) dan 17 fasilitas Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Dijelaskan, dari 64 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa terdapat pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas atau 30 persen, pangan rusak 5 fasilitas atau 8 persen, dan tidak ditemukan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE).

Dirinya menambahkan, jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 15 distributor atau 24 persen, 20 ritel moderen atau 31 persen, dan 29 ritel tradisional atau 45 persen.

“Total temua pangan rusak dan kadaluarsa adalah 96 item atau 2.537 kemasan dengan nilai Rp.14.132.100 yang terdiri dari pangan kadaluarsa sebanyak 94 item atau 2.417 kemasan dengan nilai Rp. 12.102.100 diantaranya minuman ringan 1.087 kemasan, makanan ringan 248 kemasan, dan susu 157 kemasan.

Sedangkan untuk pangan rusak sebangak 12 item atay 120 kemasan dengan nilai Rp. 2.030.000 dengan jenis pangan rusak adalah saus, makanan ringan, coklat, bihun, laksa, yogurt dan UHT,”jelasnya.

Dirinya mengakui, temuan pangan rusak dan kadaluarsa yakni di Kota Tual, Malteng, SBB, Malra, Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

“Untuk Kota Tual ditemukan 18 item atau 86 kemasan dengan nilai Rp.1.062.700, Malteng 27 kemasan atau 602 kemasan dengan nilai Rp. 2.844.300, SBB 15 item atau 245 kemasan dengan nilai Rp. 736.600, Kepulauan Aru 24 item atau 407 kemasan dengan nilai Rp. 6.128.000, dan Kota Ambon 9 item atau 86 kemasan dengan nilai Rp.1.062.700,”rincinya.

Hermanto mengatakan, terhadap pangan kadaluarsa dan rusak pada fasilitas distribusi pangan olahan diberikan sanksi administrasi berupa pembinaan, dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang TMK diberikan surat peringatan.

Sedangkan terhadap pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik distribusi pangan olahan yang disaksikan oleh petugas. (L06)