Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku memperkuat pengelolaan pelayanan data dan informasi publik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan di Kantor Bawaslu kabupaten kota  Se-Provinsi Maluku.

Perkuatan pengelolaan  pelayanan data itu, dipersiapkan untuk kebutuhan pelayanan publik bagi dan untuk masyarakat memperoleh informasi secara transparansi menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti.

Ketua Bawaslu Maluku, Dr Subair mengungkapkan, pengelolaan data dan informasi publik ini sangat penting bagi badan layanan publik, karena masyarakat akan terus mengupdate setiap informasi melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) maupun media sosial yang dimiliki Bawaslu.

Meski disadari sungguh bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipunyai oleh Bawaslu kabupeten kota saat ini masih minim, tetapi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, diperlukan pembekalan terhadap para tenaga pendukung kita.

“PPID ini kan bagian dari BAWASLU dan sangat penting karena terkait dengan akses informasi publik untuk mendapatkan informasi di BAWASLU. Kita punya regulasi terkait dengan informasi publik dan kita telah menyiapkan semua perangkatnya, tetapi kendala kita adalah dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membackup kinerja kantor Bawaslu tenaga yang dibutuhkan masih kurang,”jelasnya, Rabu (11/9/2024).

Dari sisi dukungan perangkat juga, Subair menambahkan,  kita masih kurang tetapi Alhamdulillah kemarin di acara Bawaslu award di Jakarta kita diberikan satu tablet untuk masing-masing provinsi dan satu HP android untuk operasional kabupaten/kota.

“Diharapkan dari dukungan peralatan itu dapat membantu memperlancar kinerja kantor Bawaslu, “Ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr Subair kepada Laskar Maluku.com usai membuka secara resmi kegiatan Pengelolaan Pelayanan Data dan Informasi Publik Berbasis Penggunaan Teknologi Informasi Bagi Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Maluku.

Dirinya menambahkan, Bawaslu akan mendorong kebijakan-kebijakan yang berpihak pada penguatan PPID yang mengurusi terkait dengan informasi publik.

“Mengingat kita mendapat tambahan 24 ASN yang berasal dari jalur PNS dan jalur P3K, saat ini Bawaslu kabupaten kota yang sudah menjadi Satker Mandiri itu baru 2 orang yakni Bawaslu SBT dan Bawaslu Buru Selatan, dan di backup oleh Bawaslu RI, sedangkan yang lainnya di backup oleh staf honorer dan staf P3K, maupun PNS yang diperbantukan di kesekretariatan Bawaslu kabupaten kota,”jelas Subair.

“Kebutuhan kita masih banyak, kalau mengikuti pola yang ada setiap Bawaslu kabupaten kota itu di dukung oleh 10- 11 staf Teknik, itu diluar daripada pejabat-pejabat structural. Jadi intinya kita sudah mengkaji untuk kedepannya pemenuhan terhadap kebutuhan SDM itu terpenuhi di waktu-waktu mendatang,”harap Subair.

Kendati begitu, diselenggarakannya kegiatan ini, kata Subair, bertujuan untuk upaya transparansi, akurasi dan efesiensi dalam pengelolaan data pemilih serta meminimalisir potensi kecurangan selama proses pemilihan kepala daerah nanti.

Sementara itu, penanggung jawab dari pelaksana kegiatan ini mengungkapkan kalau dilaksanakannya kegiatan ini, guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengelola PPID.

“Membentuk Sumber Daya Manusia yang tangguh dalam bentuk pengelolaan dan pelayanan data informasi publik berbasis penggunaan teknologi informasi bagi Bawaslu kabupaten kota provinsi Maluku,” kata Barakudin Rumakway selaku Kabag hukum, Humas dan Datin (data informasi ) Bawaslu Provinsi Maluku ketika memaparkan kegiatan dimaksud.

Dasar dari dilaksanakan kegiatan ini lanjutnya mengacu kepada UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 11-12 September 2024.

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

Melalui aplikasi PPID Bawaslu Kabupaten kota dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan. (L05)