AMBON, LaskarMaluku.com – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr.Stevin Melay, M.Si mengatakan, pelantikan 3301 Pengawas TPS se-Maluku telah dilakukan oleh Bawaslu lewat Panwascam pada tanggal 3 dan 4 November 2024 sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan Nomor 301.
“Jadi, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengawas TPS dilakukan oleh Ketua Panwascam setempat dengan disaksikan oleh dua anggota Panwascam serta rohaniawan dan tamu undangan lainnya,”jelas Stevin kepada pers, Senin (4/11/2024).
Dirinya menambahkan, pada acara pelantikan tersebut Pengawas TPS terlantik juga membaca dan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen dari Pengawas TPS untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawas TPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan yakni terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara,”ungkap Stevin seraya menambahkan, setelah dilantik, para Pengawas TPS mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan oleh Panwascam dengan muatan materi pembekalan seputar tugas, fungsi, kewenangan dan juga kewajiban.
Menurutnya, pembekalan yang dilakukan menghadirkan nara sumber dari internal yakni Ketua dan Anggota Panwascam, tapi juga nara sumber eksternal yakni unsur Muspiscam, PPK, Pegiat Pemilu, Mantan Pimpinan Bawaslu Kab/Kota dan bahkan di beberapa kecamatan, ada mantan anggota KPU Kabupaten/Kota juga dilibatkan.
Selain pembekalan pasca pelantikan, sambung Stevin, Panwascam juga akan melakukan Bimtek atau Pelatihan kepada para Pengawas TPS masing-masing Kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan Pengawas TPS yang berkualitas dari sisi pengetahuan maupun kerja-kerja teknis pengawasan.
“Kami berharap, para Pengawas TPS dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta dapat menjaga integritas masing-masing. Kami juga meminta masyarakat dan media agar mengawasi kerja-kerja para Pengawas TPS kedepan,”harap Stevin Melay. (L02)