LASKAR – Johan Johanis Lewerissa resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan periode 2019-2024. Politisi asal Partai Gerindra ini telah di ambil sumpah masa jabatan dan dilantik oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Waittimury, Jumat (20/5/2022).

Lewerissa dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 161.81-1112 Tahun 2022, tentang Peresmian pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, dihadiri Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno, Penjabat Sekda Sadali Ie, sejumlah anggota BPK RI, Forkopimda lingkup provinsi, anggota DPRD Maluku, Ketua dan anggota pengadilan Tinggi Maluku, Ketua dan anggota KPU Maluku dan undangan lainnya,

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, dengan adanya peresmian dan pengangkatan Johan sebagai dewan, telah mengisi satu kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang belum terisi sejak tahun 2019.

Selain itu, sambung Wattimury, dalam beberapa kesempatan, Politisi Partai PDI-P ini selalu mengingatkan tentang pentingnya pemaknaan terhadap sumpah/janji yang diucapkan. Sebab, poin pentingnya adalah implementasi sumpah/janji dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan rakyat.

“Hal ini penting untuk diingatkan, karena selaku unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya,” kata Wattimury.

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku ini menerangkan, telah diputuskan untuk melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra atas nama Johan Johanis Lewerissa.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku pun telah menjadwalkan, pelantikan Johan sebagai dewan dilaksanakan hari ini. Pelantikan Johan sebagai dewan di sisa masa jabatan periode 2018-2024, untuk menggantikan Robby Gaspersz, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Pelantikan Johan sebagai anggota DPRD Maluku, maka Fraksi Partai Gerindra akan beranggotakan enam orang,” ujar Waittimury.

Ditempat yang sama Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan beberapa pesan kepada Johan.

Pertama, Johan dapat segera bekerja dan beradaptasi dengan tugas-tugasnya sebagai dewan.

Kedua, membangun komunikasi dan kolaborasi dengan unsur pimpinan maupun sesama anggota DPRD, pemerintah provinsi, kabupaten/kota termasuk elemen masyarakat yang menjadi konstituenya.

Ketiga, tiga fungsi yang melekat pada lembaga DPRD dapat menjadi perhatian Johan untuk ditingkatkan secara optimal.

Gubernur Maluku Murad Ismail saat memberi sambutan

Kepala daerah mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD provinsi Maluku, menandai dimulainya masa tugas Johan sebagai wakil rakyat dalam lembaga legislatif. Penetapan Keputusan Mendagri tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD, telah melewati prosedur hukum dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Olehnya itu, tidak perlu lagi ada alasan untuk mempertanyakan atau memperdebatkan proses pengangkatan yang bersangkutan. Mari menghormati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan bertambahnya keanggotaan dewan, kita harapkan kinerja DPRD dapat ditingkatkan. Utamanya dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kerjasama, kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif di Maluku,” katanya.

Gubernur menginginkan, pemerintah daerah dan DPRD dapat terus berkolaborasi membangun Maluku, menciptakan inovasi, menggerakkan perekonomian rakyat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata, di seluruh wilayah Maluku sesuai visi pemerintah daerah.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan selamat kepada saudara Johan beserta keluarga atas amanah yang diterima. Dan kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD provinsi Maluku, saya mengajak untuk tetap berkolaborasi dalam mengemban kepercayaan dan amanah yang diberikan rakyat kepada kita,” tutup Gubernur.  (L04).