Share

SAPARUA, LaskarMaluku.com, —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan Eksekusi terhadap Raja Siri Sori Islam, H. Eddy Pattisahusiwa, S.E. atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Pattisahusiwa di esekusi oleh Kejaksaan Negeri Saparua pada Hari Jumat 26 Juli 2024

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua, Ahmad Birawa, S.H.,M.H, mengatakan Eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. Bahwa Terpidana. H. Eddy Pattisahusiwa , S.E. sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022, Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

“Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa, H. Eddy Pattisahusiwa , S.E,” jelas Ahmad Birawa,

Dikatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Terpidana, Eddy Pattisahusiwa, dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurutnya, selanjutnya Terpidana, Hj Eddy Pattisahusiwa, akan dipidana selama 5 (Lima) tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 200 Juta subsider dua Bulan kurungan.

Lebih lanju Birawa, menjelaskan
dan Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti atau ganti rugi sebesar 581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000 sehiangga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,

“Maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandas Birawa (L04).