AMBON,LaskarMaluku.com – Jubir Pasangan Calon (Paslon) Mandat di Kota Ambon Ronny Ternate, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang tersebar di media sosial dan YouTube. Dalam pernyataannya, Ternate menyoroti isu terkait Ketua KPU Kabupaten Buru yang dikabarkan mencoblos lebih dari satu kali, sebuah tindakan yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan pelanggaran pidana.”Saya dapat
mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut, karena memiliki bukti yang cukup.
Menurutnya, pada saat pleno, Ketua KPU Buru mengakui bahwa dirinya mencoblos di TPS 21 dan TPS 19 menggunakan KTP. Ternate menyatakan bahwa ia memiliki bukti terkait hal tersebut,” kata Ternate kepada wartawan,saat Konferensi Pers Rabu (18/12/2024).
Selain itu, Ternate juga mengungkapkan kejanggalan yang terjadi di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Tim dari Paslon Mandat menempatkan dua orang saksi di setiap TPS yang terdapat di 10 lokasi di kota tersebut. Namun, naasnya setelah perhitungan suara, tidak ada satupun suara yang tercatat untuk Paslon Mandat di 10 TPS tersebut.
Ternate menyatakan bahwa ini adalah sebuah fenomena yang sangat aneh dan mengarah pada dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Menurutnya, situasi ini merugikan demokrasi dan hak konstitusional mereka.
Ia mengungkapkan bahwa tim Paslon Mandat akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan. Meskipun tidak berlatar belakang hukum, Ternate menegaskan bahwa perjuangan ini adalah untuk melindungi hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai anggota dan pendiri Moluccas Democratization Watch (MDW), Ternate mengajak semua pihak terkait, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Bawaslu, untuk menjaga prinsip Pemilu Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Bawaslu yang dinilai sangat lemah dalam pengawasan pemilu,” ucapnya.
Terkait dengan laporan yang menyebutkan bahwa Ketua KPU Buru tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, Ternate menyatakan bahwa Bawaslu harus memiliki catatan yang jelas tentang jumlah pemilih dan daftar nama di setiap TPS, sehingga kejadian seperti ini bisa terhindarkan.
Ternate juga menegaskan bahwa perjuangan Paslon Mandat bukanlah tentang menang atau kalah dalam pilkada, karena kemenangan atau kekalahan adalah keputusan Tuhan. Namun, yang menjadi masalah adalah hak suara masyarakat yang dianggap telah diinjak-injak.
Ternate menegaskan bahwa tim Paslon Mandat akan terus memperjuangkan hak suara masyarakat untuk menjaga marwah demokrasi.
Dalam kesempatan ini, Ternate mengajak masyarakat Maluku, khususnya di Pulau Buru, untuk tidak berkecil hati. Ia memastikan bahwa tim Mandat akan terus mengawal proses demokrasi dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sistem demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta tidak terjebak dalam sistem yang hanya menguntungkan pihak tertentu.(L06)