LASKAR – Bola panas yang menggelinding dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Tanimbar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar seputar dana bantuan sosial anggaran Covid-19 tahun 2020 ke Polres Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 9,3 milyar, akhirnya terjawab sudah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepulauan Tanimbar, Utha Kabalmain dalam rapat paripurna, Jumat (06/08/2021) menjelaskan secara rinci aliran dana Covid-19 ke institusi Polres Kepulauan Tanimbar.

Dalam penjelasannya di ruang rapat DPRD Kepulauan Tanimbar, Kabalmain menjelaskan bahwa dalam perencanaan, tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan ke Polres Kepulauan Tanimbar.

“Dana yang dialokasikan ke Polres kapasitas sebagai Gugus Tugas (Gustu), dan operasionalnya diambil dari anggaran Gustu. Nah, didalam Gustu itu ada berapa bidang dan yang bertanggungjawab adalah Polres bidang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana yang anggarannya diambil dari dana Rp 2.970.000, sehingga total dananya tidak sebesar Rp 9,3 milyar,”jelas Kabalmain.

Dari pantauan LASKAR, dihadapan Banggar, Kabalmain merincikan ada pencairan sebanyak dua kali, yang pertama  Rp 107 juta dan yang kedua Rp 66 juta.

“Jadi total anggaran sebesar Rp 171 juta yang dicairkan pada Bidang Pusdalops yang nota bene dibawah tanggungjawab Polres,”rinci Kepala Bappeda seraya mempertegas bahwa anggaran Rp 9,3 milyar tidak direncanakan dalam dokumen perencanaan penanganan Covid-19.

Lantaran itu dalam ruang sidang, Kabalmain menegaskan bahwa dari sisi perencanaan dirinya siap mempertanggungjawabkan dokumen perencanaan yang disusun, karena dokumen tersebut sudah dilaporkan secara resmi. (L03)