Share

“MENOLAK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2020”. Demikian teriakan 3 Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu di ruang sidang utama Balai Rakyat Saumlaki.

Pertanyaannya, apakah PENOLAKAN KE-3 Fraksi DPRD di gedung rakyat Tanimbar sudah ada produk hukum yang dihasilkan demi kepentingan rakyat Tanimbar? Jawabannya ada pada masing-masing wakil rakyat yang terhormat itu.

Sayangnya, para wakil rakyat yang terhormat di Kepulauan Tanimbar menuntut PENOLAKAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA.2020 di saat tugas dan wewenang utama mereka yakni legislasi dalam produk-produk hukum di daerah belum terealisasi baik di hilir maupun hulunya sampai saat ini.

Keputusan politik yang diambil wakil rakyat harus berpihak pada perbaikan nasib rakyat; rakyat harus mendapatkan dividen yang memuaskan.

Setidaknya, nasib hidup seluruh rakyat Tanimbar tentu akan selalu diperjuangkan dan dipertaruhkan sembari berharap kiranya nasib dan amanah penderitaan rakyat ini tidak sampai  “digadaikan” hanya untuk  kepentingan diri sendiri, keluarga sendiri, suku sendiri, agama sendiri, ras sendiri, kelompok politik sendiri  dan sendiri-sendirinya yang lain.

Kekritisan rakyat melalui media sosial kini menjadi makanan setiap hari bagi wakil rakyat kita di parlemen khususnya Tanimbar. Wacana publik menggambarkan wakil rakyat cenderung lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan partai politiknya, lebih banyak tidak berdaya dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat, apalagi ditengah rakyat Tanimbar berada dalam kondisi waspada pandemi Covid-19 saat ini. 

Kita tahu bersama bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 telah memberikan arah yang jelas bagi penyelenggaraan Pemerintahan baik Tingkat Pusat maupun Daerah untuk memiliki Lembaga Legislatif yang keanggotaannya dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Umum dalam periodesasi lima tahunan dengan tugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintaham daerah

Substansi dari semua Perundang-Undangan tersebut adalah memberikan landasan kokoh bagi eksistensi Anggota Legislatif. Maka rakyat berharap, peristiwa KADO SPESIAL dari WAKIL RAKYAT untuk Mendesak Agar Bupati PETRUS FATLOLON segera mengeluarkan PERKADA demi menyelamatkan Rakyat Tanimbar akibat Penolakan 3 Fraksi di DPRD Tanimbar sungguh-sungguh menjadi moment kairotik – saat berahmat, saat kairos yang melaluinya terlahir keberanian serta keseriusan dari sebagian Anggota DPRD Tanimbar untuk membangun Bumi Duan Lolat tercinta sesuai harapan rakyat.

Rakyat tidak membutuhkan anggota legislatif yang berkutat dengan seluruh kepentingan politiknya sendiri-sendiri, sedangkan segala aspirasi rakyat disimpan rapat dalam laci meja kerja mereka. Rakyat juga tidak membutuhkan orang-orang yang sekedar pintar berargumentasi dan pandai mengucapkan janji-janji.

Sebaliknya, rakyat membutuhkan orang-orang yang bertanggung jawab, peka dan proaktif terhadap aspirasi rakyat dan setia pada kepentingan bersama BONUM COMUNE. Rakyat sudah memberi amanah kepada Wakil Rakyat maka Wakil Rakyat wajib mempertanggungjawabkan amanah tersebut kepada rakyat.

Ingatlah saudara-saudaraku tanpa kepedulian dan keberpihakan pada rakyat, eksistensi sebagai wakil rakyat akan kehilangan otentisitas dan kredibilitasnya.

Albert Einstein jauh-jauh sebelumnya telah mengingatkan kita semua akan hal ini ketika mengatakan “Dunia butuh pahlawan, lebih baik yang tidak berbahaya seperti aku, bukan bajingan seperti Hitler”.

Maka sebagai wakil rakyat, jangan sekali-kali mendatangkan wabah bagi rakyat, tetapi harus memberi kelegahan kepada rakyat. Itu berarti tugas-tugas pengawasan dan legislasi mesti melibatkan partisipasi publik bahkan diupayakan agar lebih banyak mendatangkan manfaat bagi rakyat, terutama mereka yang miskin dan lemah demi peningkatan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Hal ini merupakan sebuah kemestian, karena disinilah letak otentisitas dan kredibilitas sebagai wakil rakyat. Selamat Melayani. (Mercy Fanumby)