AMBON, LaskarMaluku.com – Akhir-akhir ini sering terjadi penipuan di kalangan masyarakat menggunakan media sosial (Medsos).
Penipuan tersebut sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus mengatasnamakan Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil) Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh diterimanya laporan-laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya upaya penipuan yang menggunakan nama Bea Cukai untuk tujuan yang tidak sah.
Padahal faktanya, dari tahun ke tahun jumlah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai cenderung semakin meningkat, sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan berbagai elemen masyarakat untuk menanggulanginnya, salah satunya dengan Media-Media Online di Maluku.
Penipuan semacam ini seringkali melibatkan komunikasi melalui telepon, surat elektronik (email), atau pesan teks yang menjanjikan hadiah barang dari luar negeri.
Penjualan barang blackmarket atau barang lelang dengan harga murah, ataupun penjualan barang lewat online shop bodong di medsos dengan harga miring, diikuti dengan rayuan ataupun ancaman agar korban menggirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi oknum tertentu dengan alasan tagihan yang dikeluarkan Bea Cukai.
“Kami ingin menegaskan bahwa, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor dikirimkan ke rekening pribadi,” ujar Kepala kantor wilayah Bea Cukai Sodikin dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (25/4/2024).
Segala bentuk tagihan tersebut kata Sodikin, dilakukan secara online (papaerless) dengan diterbitkanya surat tagihan resmi dan pembayaran pun hanya ditujukan ke Kas Negara.
Selain itu, segala bentuk komunikasi dari Bea Cukai akan dilakukan melalui kanal resmi, seperti surat resmi, situs web resmi, atau media sosial resmi yang telah ditetapkan.
“Dalam hal masyarakat menerima telepon atau teks berupa ancaman atas nama Bea Cukai, sangat disarankan agar masyarakat tidak panik dan tidak langsung mengirimkan uang,” terangnya.
Selain itu juga dipastikan bahwa komunikasi yang diterima benar-benar berasal dari Bea Cukai dengan memeriksa sumbernya melalui situs web resmi Bea Cukai atau hubungi kontak center Bravo Beacukai di 1500225.
“Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan terkait lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap interaksi dengan pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai,” cetusnya.
Diketahui bahwa, tindak Pidana Penipuan Online tersebut sudah melanggar, Paul 178 KUHP-maks dan tahun.b. Pasal 433 RKJMP-mako 4 tahun denila Srts it.Pasal 28 ay (1) 4541) UUITEmaks t th denda Rp 1M. (L06)