Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Jembatan penghubung Desa Dian Pulau dengan Desa Toatwat di Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sepanjang 120 meter untuk sementara waktu ditangguhkan pekerjaannya lantaran proyek ini harus ditinjau kembali untuk memastikan keselamatan umat manusia yang akan melintasi jembatan penghubung antar desa ini.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw SH, pelaksanaan proyek ini sudah hampir rampung dan sudah mencapai 90 persen pekerjaannya.

Hanya saja proyek ini dihentikan sementara waktu lantaran tiang penyangga dari konstruksi baja itu, pada bagian penyambung tengahnya sama sekali tidak ada, oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Dinas PUPR Maluku maupun Kementerian PUPR supaya menghentikan proyek tersebut.

“Jadi intinya kita mengajukan permohonan penghentian proyek tersebut semata-mata untuk kepentingan keselamatan masyarakat yang akan menggunakan jembatan penyeberangan dan atau jembatan penghubung ini. Dan kita meminta KKJTJ supaya meninjau dan menganalisis sejauh mana ketahanan jembatan konstruksi baja itu,”tegasnya.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi III Saoda Tethool, terkait dengan hasil inspeksi Komisi bersama dengan PUPR dalam lawatan kerjanya beberapa hari ke Dapil enam ini.

Menurut Saodah, setelah pihaknya turun ke lokasi dan menyaksikan dari dekat maka diperlukan sebuah analisa mendalam terkait dengan ketahanan jembatan penghubung itu.

“Melihat jembatan itu akan ada analisa dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Setelah itu baru dilakukan pekerjaan lanjutan,”paparnya seraya menambahkan kalau untuk sementara ini, pekerjaannya terhenti karena dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku sudah dan telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pihak pelaksana kegiatan.

Rapat Komisi III DPRD Maluku dengan mitra terkait

“Kan mereka sementara meminta ke pihak Kementerian untuk mendatangkan KKJTJ dan KKJTJ sudah datang untuk menganalisa jembatan tersebut sehingga ada perbaikan. Jadi kita tidak bisa secara sepihak mengatakan bahwa ada kerugian negara, ada korupsi dan sebagainya karena media sudah banyak memberitakan soal ada kerugian negara, ada korupsi dan sebagainya tetapi kita menunggu hasil analisa dan akan dilanjutkan pekerjaan setelah ini,”urai Saoda Tethool.

Maka itu Komisi III juga akan mengambil langkah ke Kementerian untuk menanyakan hasil dari analisa tersebut dan kapan akan selesai hasil analisa dimaksud, karena masyarakat tentunya merindukan jembatan tersebut kapan dan harus diselesaikan.

Dan oleh PUPR menyanggupi bahwa di Tahun 2023 ini yang pasti pekerjaan akan dilanjutkan.

Sementara untuk pembiayaannya telah disampaikan bahwa biasanya senilai Rp 7 Milyar itu, dibayar sesuai dengan volume pekerjaan.

 “Jadi masi ada sisa anggaran diblokir oleh Dinas PUPR pembayaran kepada pihak ketiga itu sesuai dengan volume pekerjaan. Jadi sisanya itu dikembalikan ke kas daerah nanti setelah itu dilakukan pembukaan pelelangan untuk dilanjutkan kembali jadi kira-kira seperti itu,”urai Wakil Rakyat daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Aru ini.

Jembatan itu sesuai penjelasan Ketua Komisi III dikerjakan dimasa tiga pemerintahan yakni Gubernur Alberth Ralahalu, tahun 2013 yaitu pada program tahap perencanaan.

“Kemudian yang kedua pada 2016 program perencanaan tahap kedua perombosan ombasmen untuk wilayah Totwat 2017 untuk wilayah Dian Darat selanjutnya 2018 itu untuk pemasangan batu di arah Dian Pulau dan 2019 itu pelaksanaan jembatan

Mengapa sampai mereka berhenti, karena ada masalah teknis yang perlu dikonsultasikan ke KKTJT dan hasil analisa itu mereka meminta supaya pekerjaan dihentikan sementara.

“Jadi menunggu hasil kajian teknis yang dikeluarkan oleh KKJTJ dan kemudian dilanjutkan pekerjaanya kembali,” ujar Richard Rahakbauw, dalam keterangan pers, Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Komisi III setelah melakukan rapat terbatas dengan PUPR, PKP Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, Balai Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Balai Jalan, Balai Sungai dan Balai Cipta Karya Kementerian PUPR. (L05)