Bupati KKT Petrus Fatlolon, SH,MH dan Pengusaha Agus Teodorus saat dilokasi Pasar Omele, Rabu (01/07/2020)
LASKAR – Akibat klaim kepemilikan lahan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh pengusaha Agus Teodorus, Rabu (01/07/2020), Bupati Petrus Fatlolon SH.MH, Kapolres KKT AKBP Adolof Bormasa, pengusaha Agus Teodorus, turun langsung ke lahan Pasar Omele yang dibangun Agus pada masa Bupati Bito Temmar.
Pasar itu dibangun Agus tanpa kontrak kerja. Cuma bermodal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bito Temmar tanggal 20 Januari 2009, Agus kemudian membangun Pasar Omele.
Dia nekad melakukan penimbunan mencapai 9 hektar pada hutan bakau yang kini lenyap menyusul rekomendasi membolehkan pemegang rekomendasi dapat melakukan penimbunan di lokasi dengan biaya sendiri dan akan diperhitungkan secara teknis oleh pejabat teknis pada dinas teknis.
Masalah pun muncul, lantaran hingga Bito Temmar turun dari jabatan Bupati, Pemda KKT belum membayar klaim Agus ini.
Di masa Bupati Petrus Fatlolon, orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini, tidak ingin serta-merta langsung membayar ke Agus, sebab ada beberapa syarat penting yang mesti diperhatikan sehingga tidak berakibat hukum.
Apalagi terendus bahwa pada tahun 2013, Agus telah mengantongi kepemilikan sebagian lahan Pasar Omele itu.
Padahal, sebelum dia mengerjakan paket proyek Pasar Omele pada masa Bito Temmar, lahan itu sah milik Pemda lantaran sudah ada pelepasan hak dari para warga pemiliki ulayat sejak tahun 2008 kepada Pemda.
Alhasil, saat bersama-sama turun ke lokasi, di hadapan Bupati Petrus Fatlolon dan Kapolres Adolof Bormasa, Agus Teodorus akhirnya mengakui bahwa dia hanya sebagai pihak yang mengerjakan paket proyek Pasar tersebut, dan Pemda KKT sebagai pemilik lahan.
“Tanah milik Pemda, pekerjaan saya yang kerjakan tapi belum diselesaikan karena masih ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah, yang mana begitu antusias punya niat baik menyelesaikan pekerjaan saya yang sudah selesai berapa tahun lalu. Namun seperti yang tadi Pak Bupati sampaikan masih berkoordinasi mengenai syarat-syarat pembayaran,” kata Agus Teodorus menjawab wartawan di lokasi.
Agus menyambut positif itikad baik dari Bupati Petrus Fatlolon untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.
“Soal pajak, jika sudah ada pembayaran pada pekerjaan saya, pasti langsung pajaknya juga dipotong. Jadi saya perlu tegaskan, setelah warga serahkan tanah untuk pemerintah daerah berarti tanah milik pemerintah daerah,” tegas Agus sembari menambahkan, pihaknya beserta para karyawannya butuh hidup, punya piring nasi pada perusahaannya.
Di tempat yang sama Bupati Petrus Fatlolon menegaskan, lahan pasar tersebut adalah milik Pemda.
“Dari sisi kepemilikan lahan hak sudah dimiliki oleh pemerintah daerah. Soal ada pekerjaan di atas lahan ini yang belum dibayar, itu merupakan hutang pemerintah daerah kepada bapa Agus. Lahan kosong di sini kalau Pemda mau bangun itu hak Pemda. Terlepas dari bapa Agus punya hutang, kita sementara proses sampai di Presiden untuk bayar,” jelas Bupati.
Untuk itu, Bupati memerintahkan Kepala Pertanahan segera melakukan pengukuran supaya aset pemerintah daerah bisa diamankan.
“Ini aset negara yang mana pengelolaan administrasinya oleh pemerintah daerah. Sehingga kita beritikad baik untuk bayar. Namun ada beberapa hal teknis yang harus dikoordinasi dikonsultasikan sampai ke Menteri bahkan Presiden. Jadi kita akui ada hutang. Masih menunggu petunjuk lanjut  terutama mengenai syarat-syarat pembayaran,” terangnya.
Masih menurut Bupati Petrus Fatlolon, Pemda KKT mengantongi dua bukti pelepasan lahan yang pertama pada tahun 2008 dan pada tahun 2015.
“Jika ada hak-hak masyarakat yang belum dibayar, Pemda wajib bayar tetapi berdasarkan dokumen yang ada sudah dilepas ke pemerintah daerah. Soal ada yang belum bayar nanti kita cek lagi,” pungkasnya. (L03)