Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Sikap arogansi yang diperlihatkan dua petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) terhadap salah seorang warga di Dusun Rumadurun desa Otademan, Tamherwarat, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT disikapi serius oleh Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Costansius Kolatfeka.

Menurutnya pola pembinaan yang dilakukan kedua Babinsa itu, telah menyalahi tugas pokok Babinsa.

Semestinya kedua Babinsa ini harus melakukan pendekatan humanistik kepada masyarakat sehingga masyarakat selalu berada bersama Tentara Nasional Indonesia, bukan sebaliknya melakukan tindakan dugaan kekerasan fisik terhadap warga yang mengakibatkan korban taksadarkan diri sampai saat ini di Puskesmas Desa Suar, Thamhertimur.
“Saya minta kepada Pangdam XV Pattimura, Dandim maupun Danramil, segerah mengevaluasi kedua Babinsa ini dan jika perlu dipindahkan ke wilayah Papua sana untuk mendukung personil TNI lainnya memulihkan situasional keamanan disana, “pinta Costansius Kolatfeka kepada media ini melalui sambungan telepon dari Jakarta, Sabtu (03/08/24) siang.

Penegasan wakil rakyat dari Dapil Teor Kesui ini setelah dirinya melihat vidio kekerasan yang dilakukan kepada salah satu warga di Dusun Rumadurun, Desa Otademan Tamherwarat, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT Jumat Sore.

Tindakan diluar akal sehat dari kedua petugas Babinsa ini, masing-masing Rony Rumailili dan Syarifudin Tamnge, harus diselidiki oleh pihak Danpom XV Pattimura. Tindakan penyelidikan kata Wakil Rakyat dari Fraksi GERINDRA SBT ini dimaksudkan supaya tidak ada lagi desas desus dari pihak tertentu yang menyebutkan kalau kasus ini ada unsur rekayasa yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kedua petugas Babinsa ini.
“Pertama kedua Babinsa ini harus diproses hukum, oleh Pomdam XV Pattimura, kedua perlunya dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dikalangan masyarakat, ketiga kedua harus dipindahkan dari wilayah Wakate, ke wilayah Papua supaya terjadi proses penyegaran, ” pinta Costansius Kolatfeka, Sekretaris Fraksi GERINDRA SBT.

Sikap serupa juga diperlihatkan salah satu pengacara muda dari wilayah Kesui Watubela, Edy Irsan Elis, SH.

Elis menilai, tindakan kedua Babinsa ini, telah melebihi batas batas kemanusiaan. Dan ini sangat memprihatinkan.

“Saya sangat prihatin terhadap kejadian di Desa Sumelang, yaitu terkait dengan 2 oknum TNI melakukan penganiayaan terhadap warga sipil sehingga menyebabkan korban mengalami cedera dan di antar ke puskesmas, hal ini merupakan tindakan sudah berlebihan dan sangat berbahaya bagi korban. Bagi saya setiap tindakan yang di lakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil apalagi menganiaya korban sampai mengalami cedera adalah merupakan tindakan main hakim sendiri. Karena setiap orang melekat hak asasi manusia. Tindakan ini suda melebihi batas bagi seorang abdi negara yang tugasnya menjaga, mengayomi dan menyelesaikan persoalan tanpa mengorbankan salah satu pihak apalagi seorang TNI?, “tandas, Irsan Elis., SH.

Masih menurut Edy Irsan, berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum, “tandas pengacara mudah, dari Wilayah Kesui-Watubela, SBT ini.

Salah satu tokoh masyarakat di Dusun Rumadurun, Fattah IDI juga menyangkan sikap yang kerap kali diperlihatkan para Babinsa ini.

“Bahwa kasus kekerasan terhadap masyarakat bukan baru pertama, tapi sering seperti itu, jadi kami minta para pimpinan TNI AD khususnya supaya mengevaluasi para Babinsa di Kesui ini, jika perlu dilakukan proses penyegaran sebab jika tidak masyarakat yang jadi sasaran dari salah pembinaan, “ujarnya.

Berdasarkan tugas pokok Babinsa; melakukan pembinaan teritorial yaitu membina potensi wilayah, kekuatan pertahanan desa dan ketahanan masyarakat desa bukan melakukan kekerasan, disamping memberikan penyuluhan kesadaran bela negara dan memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa. (L05)