Rapat Komisi B DPRD KKT membahas para nelayan dari luar Tanimbar |
LASKAR – Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar intens membahas aktivitas para nelayan yang datang dari luar Tanimbar dan mengupayakan proses pemulangan para nelayan tersebut ke daerah asalnya. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Bumi Duan Lolat ini
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini SKPD terkait untuk para nelayan tersebut itu tidak lagi melakukan aktifitas dan mereka segera dipulangkan”.Demikian disampaikan, Ketua Komisi B Apolonia Laratmase di Saumlaki, Rabu (06/05/2020).
Srikandi Partai Gerindra KKT ini mengatakan sesuai koordinasi dengan SKPD terkait, kapal nelayan yang datang dari Buton itu ternyata bukan berjumlah 133, tetapi hanya 28 kapal yang telah mengantongi izin dari Dinas PTSP Provinsi Maluku dan kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku.
Pola sapaan akrab Laratmase ini menambahkan, 133 kapal itu adalah data pada 2019 lalu termasuk 43 kapal nelayan dari Tanimbar yang tersebar di sejumlah koperasi.
“Yang datang dari Sulawesi itu hanya 28 kapal. 17 diantaranya baru tiba di Saumlaki minggu lalu sedangkan 11 lainnya sudah mendahului datang di Tanimbar pada Bulan Oktober hingga Desember 2019 lalu dan menyebar dibeberapa lokasi,”kata Laratmase merincikan.
Kendati demikian hingga kini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum mengeluarkan surat resmi terkait penghentian sementara operasional 28 kapal nelayan asal Buton, Sulawesi Tenggara yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk beroperasi di wilayahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan KKT, Fredek Junus Batlayeri menjelaskan, Pemda Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional kapal nelayan karena dibatasi oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Ditengah situasi pandemic Covid-19 saat ini maka Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, bersama DPRD KKT yang turun, pekan lalu dan mendengar aspirasi dari masyarakat langsung mengambil langkah penghentian sementara operasional para kapal nelayan hingga kondisi pandemi Covid-19 berakhir.
Kendati belum ada surat penghentian sementara dari Pemkab Kepulauan Tanimbar namun sebagian kapal nelayan itu telah memilih kembali ke daerah asalnya.
“Yang lainnya masih menanti proses pengisian bahan bakar baru berangkat,” jelasnya. (L02)