AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi I DPRD Kota Ambon, melakukan peninjauan di beberapa puskesmas di Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).

Dalam tinjauan yang dipimpin Ketua Komisi Jafry Taihuttu itu, mendapatkan temuan terkait limbah medis bahan berbahya, yang saat ini menumpuk di beberapa Puskesmas di Kota Ambon.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, di Balai Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Rabu (15/3/2023).

“Kemarin saat melakukan tinjauan kami menemukan di beberapa Puskesmas, padahal limbah medis itu diklasifikasi B3, beracun berbahaya dan itu temuan pertama di Puskesmas Waihaong dan juga Passo,”ungkapnya.

Selain dua Puskesmas itu hal serupa juga terjadi pada Puskesmas lainnya di Kota Ambon.

Jafry mengaku, jika ini tidak segera ditangani maka akan berdampak dan berakibat fatal bagi lingkungan sekitar.

“Seperti akan berdampak pada penggunaan sumur pada Desa/Negeri dimana letak Puskesmas tersebut,”katanya memberi contoh.

Ditambahkan, kondisi ini telah dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dengan pihak Pemerintah Kota secara kelembagaan namun memang belum ada eksekusi anggaran.

“Karena itu, kami minta yang namanya Puskesmas itu harus dibersihkan dari limbah-limbah tersebut apalagi klasifikasinya itu limbah berbahaya agar Puskesmas sebagai rumah kesehatan yang ada di Negeri/Desa pusat kesehatan masyarakat itu benar-benar steril dan baik untuk melakukan pelayanan kesehatan,”pintanya.

Terkait hal ini tambahnya sudah menjadi keluhan dari para Medis yang adalah pimpinan pada Puskesmas tersebut maupun pegawai di Puskesmas masing-masing.

“Atas dasar itu saya minta pak Walikota untuk melihat hal ini dan menjadikan ini sebagai informasi sebagai masukan untuk memerintahkan Dinas Persampahan dan juga Kaban Keuangan untuk segera mengeksekusi anggaran itu. Karena limbah B3 itu mulai dari covid sampai sekarang yang belum bisa diangkat. Dan itu ada disemua Puskesmas tapi sampelnya ada di dua Puskesmas itu,”tegasnya. (L06)