LASKAR – DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama dengan Disperindag dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon serta sejumlah pengusaha minuman alkohol di Gedung DPRD Ambon, Senin (1/8/2022).

“Komisi II memanggil tiga instansi tersebut karena kedapatan berbelitnya pengurusan izin usaha minuman beralkohol,”kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, Senin (1/8/2022) pagi.

Oleh karena itu, Komisi mempertanyakan perijinan tersebut kepada Dinas PTSP serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon.

Selain itu juga terdapat laporan jika pengusaha harus membayar biaya pengurusan izin hingga mencapai Rp 5 juta.

Karena lamanya proses perizinan, barang milik pengusaha kemudian disita Kantor Bea Cukai Kota Ambon karena tak dapat menunjukan surat ijin sebagai bukti fisik.

“Kalau ada administrasi yang belum lengkap sehingga mereka tak bisa beraktivitas, silahkan sampaikan. Sebab yang mereka tahu penuhi kewajiban, berarti clear,” kata Laturiuw seraya mempertegas seharusnya Disperindag dan PTSP yang harus berhadapan dengan Bea Cukai karena perizinan yang tak kunjung keluar itu.

Ditambahkan, jika pola seperti itu dilakukan oleh dinas, maka yang harus berhadapan dengan petugas Bea Cukai adalah dinas, bukan pengusaha. “Jika aktivitas pengusaha dibatasi dengan persoalan administratif, maka daerah juga dirugikan,”sesalnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi II lainnya, Zeth Pormes meminta jika surat izinnya belum terbit, paling tidak harus ada selembaran khusus dari dinas sebagai bukti bahwa izin usahanya tengah diproses oleh dinas terkait.

“Misalnya kalau bapak punya perusahaan, lalu bapak sudah beri uang ke dinas tapi ijin tak pernah keluar dan  kemudian Bea Cukai sita barang bapak, apa yang bapak rasakan, pasti bapak marah kan tidak terima kalau hal itu terjadi seperti begitu,”ungkap Pormes seraya meminta PTSP maupun Perindag mengeluarkan lembaran yang menjelaskan bahwa ijinnya sementara diproses. (L06)