Share

LASKAR – DPRD Maluku telah mengagendakan rapat kerja dengan mitra terkait pada lingkup pemerintah daerah Maluku dan pemerintah kabupaten Maluku Tengah.

Rapat segitiga ini segera dilaksanakan dalam waktu dekat, untuk menyikapi pembangunan kembali infrastruktur rumah-rumah penduduk warga Desa Kariuw yang hangus terbakar pada hari Selasa, 26 Januari 2022 lalu.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yerimias, membanarkan kalau pimpinan DPRD Maluku sudah mengagendakan rapat kerja dimaksud.

Rapat ini diagendakan khusus untuk membicarakan pembangunan kembali rumah warga Desa Kariuw.

“Pimpinan DPRD Provinsi Maluku sudah mengagendakan rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Maluku dengan beberapa OPD Provinsi (mitra kerja komisi) dan Kabupaten Maluku Tengah untuk membicarakan pembangunan kembali rumah masyarakat Negeri Kariuw pasca konflik, rapat dilaksanakan Senin, 31 Januari 2022, “ungkap Anos Yerimias yang juga Ketua Fraksi Golkar ini, kepada pers, belum lama ini.

Menurutnya, agenda dari pimpinan DPRD Provinsi Maluku tersebut, sebagai bentuk respon dari para wakil rakyat terhadap kondisi yang tercipta di Negeri Kariuw, menyusul berbagai kritikan maupun pertanyaan yang dilontarkan para konstituen di media-media social (medsos) tentang sejauh mana perhatian DPRD Provinsi Maluku menyikapi aksi penyerangan massa yang mengakibatkan, hangus terbakarnya rumah warga dan tergusurnya warga Kariuw dari tempat kelahiran mereka.

Ditanya soal mitra kerja, Anos mengatakan, mitra Komisi III DPRD Provinsi Maluku itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Deperindag), Dinas Perhubungan, Balai Jalan dan Balai Sungai serta BUMD milik pemerintah Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, insiden tersebut sebanyak 211 unit rumah hangus terbakar, termasuk didalamnya, dua rumah ibadah dan 365 kepala keluarga mengungsi ke Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Dari peristiwa itu, pemerintah telah menegaskan, bahwa kondisi yang tercipta bukan bernuansa SARA, melainkan lebih pada persoalan batas tanah desa bertetangga yang selama ini menjadi ketegangan diantara mereka. (L07)