Share

LASKAR – Anggota Komisi III  DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  yang juga Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arif Pamana secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten SBB untuk tetap menjaga dan melindungi seluruh kawasan pemukiman warga masyarakat di desa dan dusun yang ada di SBB.

“Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten SBB untuk tetap jaga permukiman dan kawasan masyarakat dengan maraknya permasalahan pemukiman yang terjadi di desa maupin dusun,”tegas  Pamana kepada media ini, Rabu (13/4/2022).

Dikatakan, masyarakat dan pemukiman adalah aset negara, sehingga negara lewat Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dan tidak dibiarkan begitu saja.

Pasalnya, dari 92 Negeri dan Desa serta 115 dusun di Kabupaten SBB, ada pihak-pihak  yang dengan sengaja ingin mempermasalahkan kawasan pemukiman masyarakat.

“Jadi perlu kita ketahui bersama bahwa desa dan dusun yang ada dari sebelum Indonesia merdeka wajib mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Lebih lanjut Pamana mengatakan sebagai masyarakat yang ada dan hidup dibawah Pemerintahan Kabupaten SBB ini harus mendapatkan kenyamanan dan kepastian terhadap tempat tinggalnya, sebab mereka adalah bagian dari masyarakat Seram Bagian Barat.

Penegasan Pamana ini menyusul maraknya permasalahan tanah pada kawasan pemukiman masyarakat yang sudah di diami sejak sebelum kemerdekaan dengan berbagai macam alasan oleh oknum-oknum tertentu.

“Jika ini tidak dilihat secara serius sebagai bagian dari tugas Pemerintah maka akan menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat, dan dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Saka Messe Nussa,”tegasnya lagi.

Dirinya mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di sejumlah dusun di Pulau Manipa, dimana masyarakat tidak diijinkan untuk memperoleh Sertifikat Prona yang menjadi program Pemerintah Pusat.

“Ini terjadi karena dicegat oleh oknum-oknum yang mempermasalahkan kawasan pemukiman yang ada pada masyarakat yang sudah mendiaminya sebelum Indonesia merdeka. Bahkan sampai pada tindakan mensomasi masyarakat, begitu juga di wilayah lain di Kabupaten SBB”tandas Pamana.

Lantaran itu, dirinya meminta Pemda SBB yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk melihat hal itu, dan jangan dipandang dengan sebelah mata serta menjalankan tugas sesuai koridor yang ada, sehingga tidk menimbulkan konflik.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi segenap bangsa, sehingga masyarakat yang hidup di kampung- kampung di dusun-dusun dan di desa-desa wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, sesuai dengan amanat UU, dan ini jelas,”tukasnya.

Menurut Pamana, sebagai masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, mereka sudah menempati wilayah-wilayah dan kampung-kampung itu sejak sebelum kemerdekaan, mereka berjasa terhadap terbentuknya Kabupaten, bahkan mereka setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai bentuk kewajiban sebagai warga negara yang baik.

“Jadi saya kira sudah sepatutnya mereka juga mendapatkan hak yang sama, dan pemerintah wajib hukumnya melindungi pemukiman masyarakatnya,”ungkap Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKP) Daerah Pemilihan 5 Kabupaten SBB ini.

Dia juga meminta Bupati, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) SBB sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, atas nama pemerintah wajib untuk melindungi dan memberikan kepastian terhadap kawasan pemukiman masyarakat di Kabupaten SBB.

“Saya kira ini sudah cukup jelas  pemerintah daerah yang perpanjangan tangan Pemerintah pusat sudah tepatnya untuk lindungi warga masyarakatnya,” tutup Pamana. (L04).