AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi IV DPRD Maluku dibuat Kecewa mitranya, lantaran undangan untuk “Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku, Tahun 2022, hanya dihadiri oleh Kepala Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku, dokter Donny Rerung sedangkan OPD lainnya tidak memenuhi undangan Komisi IV.
Hampir dapat dipastikan, ketidakhadiran mitra terpenting seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku ini disinyalir sebagai bentuk perlawanan dan atau perintah untuk tidak menghadiri undangan komisi.
Apalagi belakangan ini Komisi IV banyak mencerca pertanyaan investigatif untuk mengejar penggunaan dana dalam upaya penurunan stunting di kabupaten/kota di Maluku.
Kendati begitu, penanganan stunting hanya menjadi agenda terselubung dari wara wiri Ketua TP PKK Maluku untuk mensosialisasikan diri.
“Ketidakhadiran mitra dalam memenuhi undangan kami telah menimbulkan pertanyaan bagi kami, “ujar dokter Elviana M. E. Pattiasina, S.Ked, ketika ditemui media ini di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (13/7/2023) sore.
Agenda rapat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dengan mitra komisi ini, sesuai jadwal dimulai pada pukul 10.00 WIT, hanya saja yang memenuhi undangan rapat kata Pattiasina hanya dokter Donny Rerung. Itupun datang pada pukul 10.30 WIT. sedangkan yang lain setelah dikonfirmasi staf komisi, hp tidak aktif.
Menurut Elviana, selain Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, beberapa mitra lainnya seperti, Kadis Pariwisata, Direktur RSUD Haulussy Ambon, RSKD Nania, RSUD Umarella Tulehu, Kepala Balai Paru Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kepala Lab Kesehatan Provinsi Maluku. Sedangkan khusus untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, sesuai jadwal agenda rapat berlangsung pada pukul 15.00 WIT atau jam 3 sore, sayangnya kadis bersangkutan tidak hadir.
“Staf telepon tetapi tidak bisa dihubungi,”ujar Pattiasina.
Meski OPD tidak memenuhi undangan komisi, tetapi pihaknya kata Elviana masih tetap menggunakan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Dan jika mekanisme yang ditempuh tidak diindahkan maka tentu ada konsekwensi logis yang harus dimainkan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
Kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran penurunan stunting, khususnya di provinsi Maluku yang teranggarkan melalui beberapa OPD, terkesan dihabiskan hanya untuk perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya. Milyaran rupiah telah dialokasikan bagi penurunan stunting seperti halnya pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Berdasarkan data dalam DPA Dinkes Promal, total anggaran yang disediakan untuk penanganan stunting senilai Rp 1,57 M sekian dan sebanyak Rp 757.100.000 digunakan untuk belanja operasional lainnya.
Bila kasus stunting tahun 2022 yang ditargetkan harus turun menjadi 23 persen dari 28 persen hanya turun 26 persen.
Padahal sesuai SK Ketua Penanganan Stunting adalah Wakil Gubenur Maluku, Sekda dan Bappeda, namun dalam realisasinya, monoton menjadi program primadona ibu Ketua TP PKK Provinsi Maluku.
Yang menjadi pertanyaan. Apakah pertanggungjawaban Administrasi, dia menjadi tanggungjawab Wakil gubernur atau Ibu Ketua PKK, ini patut menjadi bahan catatan kritis bagi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. (L05)