LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku minta pihak sekolah harus transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasalnya, selama ini system pengelolaan dana BOS belum transparan dan kerap menjadi keluahan orangtua murid, karena alokasi dana dana BOS tidak mencukupi kebutuhan sekolah dan siswa. Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary, Selasa (7/6/2022) saat melakukan pengawasan tahap II pada SMKN 3 Buru di Kabupaten Buru Selatan.
“Jadi kita mengharapkan di Tahun 2022 ini penggunaan dana BOS harus transparan dan pengelolaannya dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yakni dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan mulai dari dewan guru ASN, komite dan orang tua murid kemudian diumumkan melalui papan informasi,”kata Attapary.
Dengan demikian, kata Attapary ini sudah harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi dengan tujuan untuk menciptakan akuntabilitas publik, baik itu secara luas maupun secara khusus. Ini yang harus dijalankan.
“Beberapa komponen utama yang harus ditindaklanjuti tiap sekolah yakni perencanaan dan implementasi dan juga sebagai upaya meminimalisir, karena ada beberapa kepala sekolah yang berurusan dan akhirnya diproses secara hukum, misalnya Kepsek SMK 1 Ambon, dan salah satu SMA di Banda,” ungkap Attapary memberi contoh.
Politisi Partai PDI-Perjuangan Daerah Pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini berharap, manajemen tata kelola dana BOS berjalan baik dengan roda pengelolaan yang berbeda di tiap sekolah, misalnya antara Dinas Pendidikan, Komisi IV, Inspektorat dan disepakati juga oleh Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.
“Jadi pengelolaan ini bisa dikonsultasikan apabila kebingungan menerjemahkan penggunaan dana BOS yang dikelolah oleh pihak sekolah masing-masing,” jelas Attapary. (L04)