Share

LASKAR – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk tidak lagi membayar upah gaji tenaga guru honorer di bawa Rp 1 juta, tetapi harus dinaikan diatas Rp 1 juta dari 50 persen pengelolaan dana Bantuan Operasianal Sekolah (BOS) yang ada pada Sekolah.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir.

Menurutnya, pembayaran upah guru honorer tidak layak, karena upah yang dibayarkan masih dibawa standar, dan ini menjadi catatan, agar upah yang diberikan harus diatas Rp 1 jutaan setengah dari BOS.

“Dari hasil pengawasan kami di Buru Selatan, upah guru hononer masih dibawah Rp 1 juta dan ini tidak layak sebab tidak sebanding dengan volume kerja mereka yang mengajar banyak siswa,”ungkap Munaswir.

Lantaran itu, Komisi meminta Dinas Pendidikan untuk serius memperhatikan masalah ini.

“Sekarang ini menurut Juknis Kemendikbud Ristek, bahwa maksimal penggunaan dana bos itu 50 persen untuk bayar upah guru honorer, artinya setengah dari dan BOS di sekolah diperuntukan untuk tenaga hononer,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, jika sekolah mendapat dana BOS Rp 1 miliar, berarti Rp 500 juta diperuntukan untuk tenaga honorer.

“Kami temui masih banyak sekolah-sekolah yang nakal, yang membayar tenaga honorer dibawah standart, kami minta Dinas Pendidikan untuk segera menertibkannya,”tandas Munaswir. (L04)