AMBON, LaskarMaluku.com – Komite SD Negeri 9 Ambon yang terletak di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, merasa bertanggungjawab terhadap mutu pendidikan sekolah dan juga sarana prasarana yang menunjang proses belajar mengajar serta peduli terhadap keberadaan siswa yang tidak mampu.
Lantaran itu, pihak komite memberikan bantuan pakaian seragam bagi 24 siswa yang tidak mampu.
“Kami memberikan bantuan seragam SD untuk 24 siswa yang dinilai layak untuk menerima bantuan tersebut dari komite sekolah. Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu meringankan para orang tua yang anaknya bersekolah di SD Negeri 9 Ambon” kata ibu Ris Leimena, Ketua Komite, SDN 9 Ambon, Jumat, (18/8/2023) siang.
Dikatakan, pemberian bantuan seragam untuk peserta didik yang benar-benar membutuhkan, merupakan salah satu program komite sekolah setempat. Tujuannya untuk membantu agar peserta didik bisa belajar dengan baik.
Diakui, setiap tahun pelajaran baru para orang tua harus mengeluarkan biaya untuk membeli pakaian seragam, peralatan belajar seperti buku, tas dan lainnya. Hal ini bisa saja menjadi beban bagi keluarga yang ekonominya menengah ke bawah.
“Setidaknya apa yang kita berikan dapat meringankan beban orang tua,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 9 Ambon, Ibu Lina Waas mengatakan, komite sekolah memang sepantasnya turut berperan. Dia mengapresiasi komite sekolah yang membantu peserta didik meski dalam bentuk sekecil apapun.
Waas menambahkan, rata-rata yang bersekolah di SD ini, orang tuanya berprofesi sebagai, tukang ojek, tukang sapu jalan, dan pekerja bangunan.
“Fungsi komite sekolah kan memang seperti itu. Untuk membantu peserta didik agar semua bisa belajar dengan baik,”ungkapnya.
Dalam hal menghimpun dana dari orang tua siswa, komite sekolah diminta tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi para orang tua peserta didik, jangan sampai ada iuran yang memberatkan.
Menurut Waas, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang menyebutkan bahwa tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab orang tua.
Selain itu, Komite diperbolehkan menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan.
“Tetapi tetap tidak dibenarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah. Yang namanya sumbangan itu tidak boleh diwajibkan besarannya. Artinya, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid,” demikian, ibu Lina Waas, Kepsek SD Negeri 9 Ambon ini.
Untuk diketahui, sebelum acara penyerahan bantuan pakaian seragam ini, anak-anak didik dan para guru menyempatkan waktu untuk jalan santai bersama.
Kegiatan ini dalam upaya menyemarakan suasana hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -78 di tahun 2023 ini.
Perjalanan dimulai dari Wainitu menuju Perigi lima Ambon dan kembali ke halaman sekolah. Dan dilanjutkan dengan acara penyerahan bantuan pakaian seragam. (L05)