LASKAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Kota Ambon menggelar rapat koordinasi implementasi kebijakan pengendalian konflik kepentingan pada lingkup Pemkot Ambon. Selasa (8/11/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, sosialisasi ini tentang peraturan Walikota nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Saya pernah ke KPK untuk meminta pendampingan, untuk apa? tujuan saya adalah untuk memperbaiki situasi dan kondisi Pemkot untuk ke arah lebih baik. Maka hari ini satgas korsupgah Wilayah V KPK datang ke sini untuk bersama-sama kita melakukan sosialisasi tentang Perwali nomor 49 tahun 2020,”kata Wattimena.
Dijelaslan, benturan ini memiliki potensi dimana-mana, apalagi di Pemkot Ambon yang kerjanya menghasilkan kebijakan-kebijakan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.
“Jadi ini harus dimulai dari pimpinan di Kota ini kalau pimpinannya termasuk pimpinan OPD memahami tentang apa itu yang dinamanya benturan kepentingan, maka apa yang harus dihindari maka pasti tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses pelayanan publik di lingkup Pemkot,”ujarnya.
Dirinya berharap, dengan memahami perwali ini seluruh jajaran Pemkot yang dimulai dari pimpinan OPD, penjabat bahkan Sekot harus hindari diri dari benturan kepentingan.
“Tujuan kita kan melakukan pelayanan publik dengan baik itu sesuai dengan aturan, tidak menyalahi aturan.
Jadi pemerintah Kota Ambon berterimakasih kepada KPK yang sudah mau datang dan membantu kita untuk memberikan pemahaman supaya kedepan seluruh ASN dilingkup Pemkot dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, serta dapat menghindarkan diri dari yang namanya benturan kepentingan atau konflik kepentingan,”terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta kepada seluruh ASN pada lingkup Ambon untuk bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau aturan bilang A jangan kita perintahkan B, kalau Kita aturan bilang A dan ada intervensi B maka terjadi benturan iyakan,Jadi intinya adalah lakukan sesuatu sesuai aturan ,maka kita akan aman dari benturan kepentingan itu
Selain itu, Dian Patria Kasatgas Korsup KPK Wilayah V mengatakan, momen ini sangat bagus ketika masa penindakan tadi pak Wali Kota Ambon menyampaikan, “mari kita lakukan perubahan sehingga yang lama-lama tidak ada lagi, dan beliau juga telah sampaikan kalau perintah saya salah, berarti anda tolak jadi lebih berani terbuka,”ungkapnya.
Dirinya berterima kasih karena sudah diingatkan salah satu potensi kenapa terjadi, karena ada benturan kepentingan yang dikendalikan.
“Dan hari ini kita mengingatkan dan bagus Kota Ambon sudah punya peraturan konflik kepentingan, tapi tadi menarik ada yang mengingatkan kami jangan sampai kita sudah bikin benar kami korban konflik kepentingan dari luar.
Untuk di ketahui, Rakor diikuti pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa dan raja berlangsung diruang rapat Vlissingen. (L06)