AMBON, LaskarMaluku.com – Maluku-KPK dalam dua pekan terakhir melakukan pembahasan secara intensif dengan Pemprov Maluku terkait langkah-langkah penertiban aset, khususnya kendaraan dinas. Intensifnya pembahasan ini muncul dari hasil monitoring KPK pada 2022 yang menunjukkan masih maraknya penguasaan mobil dinas milik Pemprov baik oleh mantan pejabat atau pensiunan ASN di Maluku maupun ASN aktif.
Dalam pembahasan awal di tanggal 31 Maret 2023, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak untuk segera mengembalikan aset yang dikuasainya. Bahkan OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.
Menindaklanjut kesepakatan rapat tanggal 31 Maret 2023 tersebut, KPK telah mengirimkan surat ke Pemprov Maluku pada 4 April 2023 untuk percepatan penertiban Barang Milik Daerah milik Pemprov Maluku.
Untuk memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, Inspektur Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, serta perwakilan seluruh OPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan. Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasikan, hanya 1 yang sudah dikembalikan ke OPD tersebut.
Para mantan pejabat tersebut yakni Ismail Usemahu, M. Saptuhu, Meggy Samson, Meiskel Saiya, P.N Matitaputty, Sandra Tuapatinaja, dan Franky Leiwakabessy tercatat masih menguasai kendaraan dinas.
Seri kendaraan yang dikuasai sangat beragam mulai dari Toyota Avanza hingga Mitsubishi Pajero dengan tahun perolehan umumnya diatas 2014.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh mantan pejabat. Keduanya yakni F Salampessy pensiunan dari BPBD Provinsi Maluku yang menguasai Daihatsu Xenia dan Syarif Hidayat mantan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Maluku yang sudah dipindahtugaskan namun masih belum mengembalikan kendaraan Toyota Venturer, kepada OPD yang bersangkutan.
Begitu juga tercatat pejabat/mantan pejabat Pemrov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain M. Shaleh Thio mantan Kadis Pendidikan & Kebudayaan, Miranda Padang menguasai kendaraan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Umar Polhaupessy mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan.
Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah mengirimkan surat resmi kepada Diana Padang dan Djasmin Badjak agar segera mengembalikan kendaraan dinas paling lambat 12 April 2023. Kedua mantan pejabat Dinas Pertanian tersebut, telah mengembalikan kendaraan dinas yang dimaksud. Namun dalam pantauan KPK, pengembalian kendaraan dinas dilakukan setelah OPD melakukan komunikasi intensif, itupun melewati batas waktu yang disampaikan dalam surat resmi.
Atas inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat sudah ada itikad baik dari OPD untuk berbenah dan kesadaran dari mantan pejabat atau pensiunan untuk mengembalikan barang milik Pemda. “Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta” seloroh Dian.
Dampak Berantai
Persoalan penguasaan aset oleh pihak yang tidak semestinya, memberikan dampak langsung pada tersedianya sarana dan prasaranapendukung kerja OPD. Karena dikuasai oleh mantan kepala OPD, kendaraan yang mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan operasional OPD atau oleh pejabat baru jadi tidak tersedia.
Ketiadaan kendaraan operasional ini menjadi alasan ketika OPD mengajukan anggaran pengadaan kendaraan dinas yang baru. Akibatnya porsi anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan program yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, menjadi tergerus. Hal ini berarti cita-cita untuk menjadikan belanja pemerintah sebagai stimulus bagi pembangunan ekonomi masyarakat, menjadi tidak tercapai.
Akar Persoalan
Dalam pandangan KPK, carut marutnya persoalan pengelolaan kendaraan dinas di Maluku bermula dari faktor tata kelola aset dan integritas dari pejabat pengguna aset. Betapa tidak, selama ini seorang pejabat ketika dimutasikan ke dinas atau unit yang lain, kendaraan yang ada dalam penguasaannya juga dibawa serta tanpa adanya pencatatan administratif yang baik. Pemda tidak memiliki database yang akurat untuk memonitor penguasaan aset. OPD tidak memberikan informasi dan data yang real time kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai kuasa pengelola aset Pemda. Alhasil kendaraan dinas sulit dideteksi siapa penggunanya.
Kesalahan tata kelola ini, juga diperparah dengan rendahnya integritas aparat pengguna aset. Data Pemprov menunjukkan sejumlah pensiunan pejabat dan ASN aktif masih menguasai kendaraan dinas. Mereka enggan mengembalikan kendaraan tersebut dengan berdalih bahwa kendaraan dalam keadaan rusak berat, hilang, kendaraan sudah tidak layak pakai, minta diputihkan dan sebagainya. Bahkan ada yang secara nyata meminta agar kendaraan tersebut dihibahkan Pemda kepada yang bersangkutan karena jasa-jasanya sebagai mantan pejabat.
Dari laporan masyarakat, KPK juga mendeteksi adanya penggunaan kendaraan untuk semata-mata kepentingan keluarga sang pejabat atau mantan pejabat. Masyarakat misalnya menyampaikan bahwa, ada sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari 2 unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor plat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat. Pengaduan yang demikian tidak sedikit yang masuk ke KPK.
Aksi Nyata
Untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas yang tercatat merupakan BMD OPD yang bersangkutan tidak boleh dibawa serta oleh setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain.
BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang akan menunda pemberian SK Pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika aset yang dikuasainya belum dikembalikan. Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus dicatatkan dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara riil kepada BPKAD Untuk menimbulkan efek jera, Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah.
KPK mewanti-wanti agar Pemda segera memperbaiki tata kelola aset dan segera melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset. “ Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas diluar prosedur, agar segera mengembalikannya lkepada Pemda. Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas. Tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN atau mantan pejabat. Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan” tutup Dian. (L06)