AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030 Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sebagai Gubernur -Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno KPU yang digelar di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad mengaku, rapat pleno terbuka penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih dilakukan berdasarkan surat Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025.
“Hari ini kami resmi gelar pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku yang adalah pak Hendrik Lewerissa -Abdulah Vanath atau pasangan LAWAMENA pada Pilkada Maluku 2024 kemarin,” ujar Shaddek.
Pasangan HL-AV pada Pilkada 27 November 2024 kemarin berhasil memperoleh suara terbanyak, yakni 437.379 suara atau 47.40 persen yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang esensinya tidak terdapat sengketa atas hasil perolehan suara di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku.
“MK telah meregistrasi permohonan, dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku,” jelasnya. (L05)