LASKAR – Kota Ambon termasuk 12 kota di Indonesia yang menerima penghargaan sebagai Kota Deklarasi Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dalam pembukaan Kongres-V JKPI di Puri Begawan Kota Bogor-Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).
Penghargaan tersebut diserahkan Koordinator Presidium JKPI H. Alfredi, didampingi Direktur Presidium JKPI, Nanang Afrinal yang diterima Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Ambon, Rico Hayat.
Ditemui usai menerima penghargaan tersebut, Kadis mengungkapkan, apa yang saat ini diraih oleh kota bertajuk “Manis e” ini adalah anugerah.
“Hari ini kami terima penghargaan sebagai 12 Kota deklarasi JKPI. Ini merupakan satu kebanggaan bagi Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya di halaman parkiran Puri Begawan, Kota Bogor.
Dikatakan, penghargaan merupakan langkah awal, dimana kedepan pihaknya akan lebih serius lagi dalam mempersiapkan segala hal berkaitan dengan pelestarian cagar budaya.
“Paling penting penghargaan ini memang sudah melekat kepada kami. Tetapi tanggungjawab terbesar adalah menjaga,” kata Kadis.
Melalui penghargaan yang didapat ini kata Kadis, justru harus menjadi tolak ukur agar pelestarian cagar budaya tetap dilaksanakan guna menjadi aset yang tentunya dapat menguntungkan dari segala sisi.
“Penghargaan ini memicu kita untuk dapat berkolaborasi dengan instansi terkait, maupun dengan dinas-dinas terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk dapat bekerjasama guna melestarikan cagar budaya di Kota Ambon,” ungkapnya.
Guna mempertahankan kelestarian cagar budaya yang dimiliki Kota Ambon, tambah Hayat, regulasi dalam mengaturnya telah dipersiapkan dan telah diuji publik bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota.
“Kemarin kita sudah berproses dengan Perda tentang pemajuan kebudayaan dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya. Dan sempat kemarin telah diuji publik dan itu sudah finalisasi tinggal menunggu langkah selanjutnya,” bebernya.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk bersama-sama melestarikan cagar budaya yang dimiliki Kota Ambon. Salah satunya Benteng Victoria yang secara resmi sertifikatnya telah diserahkan ke Pemkot Ambon.
Sebab baginya, pekerjaan ini tak menjadi tanggungjawab pihaknya semata namun seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah punya tugas mendudukkan regulasi dulu, setelah itu jadi maka masyarakat diharapkan dapat bersama-sama dengan pemerintah untuk menjaga dan melestarikan bersama dengan kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 12 kota itu antara lain Kota Solo, Kota Bogor, Kota Yogyakarta, Kota Banda Aceh, Kota Sawahlunto, Kota Pangkalpinang, Kota Jakarta Utara, Kota Baubau, Kota Ambon, Kota Ternate dan Kota Salatiga. (L02/MCAMBON)