AMBON, LaskarMaluku.com – Pembagian sembako kepada masyarakat oleh tim kampanye Calon Walikota Ambon Jantje Wenno tidak menyalahi aturan. Pasalnya, pembagian sembako tersebut dilakukan sebelum penetapan bakal calon Walikota Ambon, dan pembagian sembako bagi mayarakat yang membutuhkan sah-sah saja.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Relawan Paslon Jantje Wenno-Bakri Asatri, Yusuf Leatemia kepada media ini, Sabtu (12/10/2024)
Leatemia menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang melakukan korektif terhadap pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Yang pasti proses ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Jadi sah-sah saja, Pak Jantje membantu masyarakat yang membutuhkan,”ungkapnya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan dalil bahwa pembagian sembako itu, menyalahi aturan. Bahwa proses penyaluran sembako itu dilaksanakan sebelum penetapan bakal calon ke calon Walikota Ambon. Itu artinya proses itu dilaksanakan sah-sah saja,” jelas Leatemia.
Kendati begitu, Yusuf Leatemia mengingatkan kepada masyarakat di Kota Ambon untuk kritis terhadap visi dan misi setiap bakal calon Walikota dan calon wakil Walikota Ambon disetiap kampanye dialogis maupun kampanye terbuka maupun tertutup, sehingga tidak saling mendiskreditkan satu sama lainnya.
Berbagai kebutuhan masyarakat, yang dikemas dalam bantuan sosial itu, antara lain beras, lima kg, minyak goreng ukuran 1 kg, gula pasir, dan kebutuhan lainnya. Semua yang disalurkan dilaksanakan sebelum adanya ketetapan KPU Kota Ambon mengenai calon walikota Ambon.
“Jadi saya tegaskan kembali bahwa proses pembagian sembako itu, bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Ambon, Jantje/Syarif belum ditetapkan KPU sebagai calon. Itu artinya calon kami ini belum mendapatkan nomor urut. Jika kami membagi bantuan tersebut dalamnya menyertakan gambar dan nomor urut, berarti kami melakukan tindak pidana pemilu, “jelas Ketua tim relawan, Ambon Naik Kelas, Yusuf Leatemia. (L05)