AMBON, LaskarMaluku.com, — Mantan Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu yang sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan sejak lima Bulan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Bulan Maret 2024 Oleh pihak Kejaksaan tinggi.(Kejati Maluku).akhirnya berhasil di timagkap.

Informasi yang di peroleh media ini, Sabtu (17/6/2024) sore, bahwa Djafar Kwairumaratu ditangkap tepatnya di kawasan Gemba Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 11.20 WIT, di kamar kontarakanya.

“Dan selajutnya, Kwairumaratu yang menjadi Boronan Kejati Maluku ini, kini sudah di giring tim untuk tangkap. Kemudian yang bersangkutan tiba di Kejati Maluku sudah menggunakan rompi orange sebagai tahanan Kejati Maluku,” ujarnya.

Djafar Kwairumartu yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, ditangkap atas dugaan korupsi sebesar Rp.2,5 Miliar, anggaran belanja langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 yang dianggap merugikan Negara dan masyarakat.

Dari pantauan media ini dibeberapa-beberapa group Watsaap, berita ini juga sudah menjadi viral di kalangan publik dan kasus ini juga telah dibenrakan oleh pihak penyidik Kejati Maluku.

Sementara, Nilai anggaran untuk belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun anggaran 2021 telah mencapai angka sebesar Rp. 28.839.458.913, diperuntukan Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa, yang dimaksud dengan Belanja langsung dan tidak langsung.

“Sedangkan dari hasil penyidikan, diduga ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran keuangan sebesar senilai Rp. 2.582.035.800. Dan pihak Kejati akan terus mendalami kasus tersebut,” tandasnya (L04).