Share
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon


LASKAR – Untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat ekonomi lemah di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatasi pandemi virus COVID-19, maka Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon memberlakukan pembebasan tagihan rekening PDAM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati KKT Nomor : 694/32-tahun 2020, tertanggal 8 April 2020
“Ini adalah salah satu solusi dari upaya penanganan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 bagi masyarakat ekonomi lemah,”ungkapnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini menjelaskan pembebasan biaya tagihan air itu berlaku untuk para pelanggan PDAM kategori K1 dan K2 selama dua bulan yakni untuk tagihan bulan Apri 2020 atau pemakaian air bulan Maret 2020 dan tagihan bulan Mei 2020 atau pemakaian air bulan April 2020, yang berlaku di seluruh wilayah pelayanan PDAM yang tersebar di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kota Larat, Kecamatan Selaru, dan Wermaktian.
Surat Edaran (SE) Bupati KKT Nomor : 694/32-tahun 2020, tertanggal 8 April 2020
Pada kesempatan itu juga Direktur Utama PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ucok Poltak Hutajulu merincikan total pelanggan K1 dan K2 yang dibebaskan dari biaya tagihan selama dua bulan berjumlah 5.755 pelanggan yang tersebar di Saumlaki, Kabyarat, Sifnana, Olilit, Larat, Seira, Kandar dan Makatian.
“Sebagai kompensasinya, kami telah mengusulkan kepada bupati untuk menganggarkan biaya subsidi supaya kebutuhan gaji dan operasional bisa tertanggulangi,” katanya.
Pengajuan itu, menurutnya, ditanggapi serius oleh bupati, dan pemkab telah mengalokasikan subsidi senilai Rp 875 juta untuk PDAM. Total biaya subsidi ini telah dihitung untuk mencukupi kebutuhan operasional dan gaji karyawan.
“Saat ini kami sedang siapkan sistem pembayarannya untuk tidak melakukan tagihan rekening K1 dan K2 untuk jangka waktu dua bulan ini,” katanya.
Ia memastikan pelayanan PDAM tetap akan berjalan normal disertai upaya menormalisasi sejumlah kerusakan yang terjadi beberapa pekan terakhir. (L01)