Share

RSUD P.P.Magretti merupakan salah satu Rumah Sakit rujukan Coid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar  

LASKAR – Kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr.Edwin Tomasoa dan sejumlah pejabat eselon 3 dilingkup Dinas Kesehatan patut dievaluasi. 

Pasalnya, sebagian besar tenaga kesehatan di Kabupaten bertajuk Bumi Duan Lolat itu belum menerima insentif Covid-19. 

Padahal beberapa waktu lalu pihak dinas sudah membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan. Anehnya, pembagian intensif terkesan tidak transparan dan tertutup. Bahkan sebagian besar tenaga kesehatan tidak menerima insentif yang menjadi hak mereka. 

Tindakan Kepala Dinas ini tentunya berdampak pada image masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH yang dinilai tidak konsisten. Padahal kepedulian Bupati Fatlolon cukup tinggi khususnya di bidang kesehatan maupun pendidikan. Hal ini terbukti dengan naiknya anggaran bidang kesehatan dari awalnya 10 % menjadi 14 %.   

BACA JUGA:  Jaga Kelestarian SDA di MBD, Dinas Lingkungan Hidup Gelar FGD

Sayangnya tindakan sejumlah oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tidak transparan dalam menyalurkan intensif Covid bagi tenaga kesehatan justru dinilai menciderai wibawa pemerintah Kepulauan Tanimbar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sejumlah tenaga kesehatan mempertanyakan alasan apa sehingga mereka tidak menerima insentif Covid-19.

Sementara insentif yang diberikan kepada para pejabat di lingkup Dinas Kesehatan jumlahnya cukup fantastik, untuk kepala bidang ada yang menerima 17 juta bahkan ada yang mencapai 25 juta, sedangkan tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Kepulauan Tanimbar justru sebagian besar tidak menerima insentif.

“Kami butuh transparansi karena anggaran Covid-19 dari pusat jumlahnya tidak sedikit. Bagaimana penanganan pandemi Covid-9 ini bisa berjalan dengan baik jika penyaluran anggarannya tidak transparan,”celetup salah satu tenaga kesehatan yang enggan namanya dipublikasikan.

BACA JUGA:  Tiga Bulan Warga Pandan Kasturi Kesulitan Air Bersih

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr.Theo Resilowi yang dikonfirmasi via telepon seluler menjelaskan bahwa pembagian insentif Covid bagi tenaga kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang diturunkan dari pusat.

“Saya kebetulan sementara berada di Jakarta sejak tanggal 7 Desember, jadi saudara bisa minta Juknisnya di bagian keuangan sebab Juknisnya dikeluarkan dari Kemenkes. Sebelum berangkat saya sudah arahkan kepada staf untuk pembagian insentif Covid sesuai dengan Juknis,”jelas Resilowi.

Ketika ditanya soal sebagian besar tenaga kesehatan tidak menerima insentif, Resilowi mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau soal itu saya tiak mengetahui sebab saya sementara berada di Jakarta,”akuinya.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia www.kominfo.go.id pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. 

BACA JUGA:  KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta. 

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19. (L03)