Share
Jonas Batlayeri,S.Sos 

LASKAR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabubpaten Kepulauan Tanimbar Jonas Batlayeri,S.Sos menjelaskan, pemerintah daerah sebagai salah satu subjek pengelolaan keuangan daerah memilki hak dan kewajiban serta kewenangan dalam mengelola keuangan daerah sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Bidang Keuangan Negara.

Pengelolaan keuangan negara tersebut, kata Batlayeri meliputi hal-hal yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No.17/2003). Berdasarkan Pasal 2 UU No.17/2003, pemerintah daerah antara lain memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintahan, pelaksanakan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah. 

“Pengelolaan keuangan negara tersebut diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,”jelasnya kepada LASKAR, Kamis (27/08/2020).

Dikatakan, hak dan kewajiban pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan telah diatur Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No.23/2014). 

BACA JUGA:  Pemda KKT Siapkan 5 Usulan Ranperda ke DPRD

“Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban otonom untuk

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain urusan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, tenaga kerja, lingkungan, dan juga investasi. 

Menurut Batlayeri, salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah yang menjadi favorit bagi pemerintah daerah (Pemda) adalah investasi jangka pendek dalam bentuk deposito.

Dijelaskan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 

Selain itu,  penempatan dana APBD dalam bentuk deposito memiliki daya tarik dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Ketika ditanya dasar hukum deposito uang daerah, Batlayeri menjelaskan, untuk deposito dasar hukumnya Permendagri 13 yang memperbolehkan pemerintah dapat menempatkan uang dalam rangka mendapatkan pendapatan sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah.

BACA JUGA:  Walikota dan Pimpinan DPRD Bertemu Pelajar Mahasiswa di Jepang

Deposito, sambung Jhon sapaan akrab Batlayeri, dianggap dapat menambah pendapatan daerah melalui bunga yang diberikan oleh bank bahkan dapat dikatakan adanya kecenderungan Pemda menggunakan uang daerah sebagai instrumen investasi berupa deposito dan atau giro. 

“Dengan kata lain deposito dijadikan target pendapatan,”ungkapnya.

Ketika disinggung soal deposito uang milik Pemda KKT senilai Rp 45 miliar, Batlayeri menjelaskan, deposito ini ada di beberapa bank, ada bunganya dan ada jasanya. 

Menurut Batlayeri yang dipersoalkan adalah kenapa ada bunga dan jasa di dua bank sedangkan bank lain ada bunga tetapi tidak ada jasa gironya. 

“Masalah ini sudah saya jelaskan dalam rapat dengan DPRD KKT bahwa ada 2 bank yakni Bank Moderen dan Bank Maluku. Bunganya setiap bulan ditransfer langsung ke kas daerah. Dengan demikian bank tidak membuka rekening gironya sehingga kita tidak mendapat jasa giro dari kedua bank tersebut, karena mereka transfer langsung ke kas daerah,”jelas Batlayeri seraya menambahkan bunga deposito itu ditampung di Bank BNI dan BRI.

BACA JUGA:  Sadali Ie Resmi Lantik 3 Penjabat Kepala Daerah di Maluku

Batlayeri juga menambahkan, Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku sudah selesai melakukan audit dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP bukti bahwa aliran dana daerah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sebab semuanya dilakukan secara transparan. Dalam rapat dengan dewan juga ada perbedaan angka, itu terjadi karena malam saat paripurna ada beberapa bank yang tidak memasukan data secara keseluruhan, jadi tidak ada masalah,”tutup Batlayeri. (L03).