Share

Jonas Batlayeri, S.Sos 

LASKAR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jonas Batlayeri, S.Sos akhirnya angkat bicara dan meluruskan pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase yang menuding ada permainan gelap atas penempatan dana deposito Pemda di bank pada tahun 2019.

Kepada LASKAR, Senin (09/11/2020), Batlayeri menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar.

Dirinya memaklumi jika tudingan itu bukti bahwa Laratmase gagal paham terkait aliran kas daerah secara periodik.

“Yang menuding ini harusnya paham bahwa dana deposito, bunga dan jasa giro itu sudah ditarik/dipindahbukukan semuanya ke kas daerah dan didukung dengan bukti-bukti yang telah diverifikasi/diaudit BPK RI  Perwakilan Maluku dan tidak ada persoalan terkait hal itu,”jelas Batlayeri. 

Salah satu kandidat kuat Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar ini menyadari jika pemahaman terhadap keuangan daerah sangat minim dan terbatas tentu akan menimbulkan penafsiran, penilaian atau dugaan yang membias.

BACA JUGA:  PPKM Berbasis Mikro Di Tanimbar Diperpanjang Hinggal 25 Juli 2021

“Jadi kalau kita memaksakan diri untuk memahami sesuatu yang tidak didukung dengan kompetensi dan kualitas maka akan melahirkan cara berpikir yang gelap dan hasilnya juga lebih gelap,”sinis Batlyeri 

Menurutnya, pemerintah daerah sebagai salah satu subjek pengelolaan keuangan daerah memilki hak dan kewajiban serta kewenangan dalam mengelola keuangan daerah sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Bidang Keuangan Negara.

Pengelolaan keuangan negara tersebut, kata Batlayeri meliputi hal-hal yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No.17/2003). Berdasarkan Pasal 2 UU No.17/2003, pemerintah daerah antara lain memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintahan, pelaksanakan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah. 

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Saksikan Perdamaian Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

“Pengelolaan keuangan negara tersebut diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,”jelasnya. 

Dikatakan, hak dan kewajiban pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan telah diatur Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No.23/2014). 

“Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain urusan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, tenaga kerja, lingkungan, dan juga investasi. 

Menurut Batlayeri, salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah yang menjadi favorit bagi pemerintah daerah (Pemda) adalah investasi jangka pendek dalam bentuk deposito.

Dijelaskan, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 

Selain itu,  penempatan dana APBD dalam bentuk deposito memiliki daya tarik dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Pejabat Pemprov Maluku Terkonfirmasi Covid-19

Ketika ditanya dasar hukum deposito uang daerah, Batlayeri menjelaskan, untuk deposito dasar hukumnya Permendagri 13 yang memperbolehkan pemerintah dapat menempatkan uang dalam rangka mendapatkan pendapatan sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah.

Deposito, sambung Jhon sapaan akrab Batlayeri, dianggap dapat menambah pendapatan daerah melalui bunga yang diberikan oleh bank bahkan dapat dikatakan adanya kecenderungan Pemda menggunakan uang daerah sebagai instrumen investasi berupa deposito dan atau giro. 

“Dengan kata lain deposito dijadikan target pendapatan,”ungkapnya.

Batlayeri juga menambahkan, Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku sudah selesai melakukan audit dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP bukti bahwa aliran dana daerah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sebab semuanya dilakukan secara transparan. Jadi tidak ada masalah,”tutup Batlayeri. (L03).