LASKAR – Akibat belum dibayarkan insentif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 7 tenaga dokter umum dan 3 tenaga dokter spesialis sejak tanggal 8 September 2022 tidak lagi melaksanakan tugas pelayanan di RSUD Dr.PP.Magretti Kota Saumlaki.
Hal ini terkuak saat rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar dengan Direktur rumah sakit yang berlangsung, Jumat (9/9/2022) di kantor DPRD Kepulauan Tanimbar.
Ketua Komisi B, Paula Laratmase dalam keterangan pers usai rapat dengar pendapat membenarkan jika dalam pertemuan terungkap, sejak tanggal 8 September 2022, sebanyak 7 dokter umum dan 3 dokter spesialis sudah tidak melakukan pelayanan lagi di RSUD Dr.PP.Magretti
“Dalam rapat dengar pendapat tadi, ternyata yang menjadi alasan para dokter ini tidak melakukan pelayanan karena hak-hal mereka belum dibayar, baik insentif daerah maupun insentif BPJS,”jelas Paula.
Dirinya merincikan, khusus untuk insentif BPJS yang belum dibayar dari tahun 2021 selama 8 bulan dan tahun 2022 dari bulan Januari-September.
“Kalau belum dibayar karena dampak keuangan menurut saya itu tidak ada alasan. Karena pelayanan kesehatan harus menjadi perioritas. Ini kan sudah dianggarkan dalam APBD maka harus segera direalisasi,”tegasnya.
Dikatakan, dalam rapat dengar pendapat yang menjadi kendala adalah Pemerintah Daerah pada Bagian Organisasi masih menunggu aturan baru dari Kementrian Dalam Negeri terkait dengan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Pemerintah Daerah sedang menunggu Peraturan Gubernur untuk dibayarkan, tetapi sekali lagi terkait dengan dokter dan tenaga medis ini kebutuhan urgen dan setelah kami konfirmasi dengan daerah lain, memang mereka mengalami kondisi yang sama tetapi ada kebijakan pemerintah daerah di kabupaten lain di Maluku seperti di Maluku Barat Daya mereka sudah membayar TPP dari tenaga medis dan dokter, kenapa di Kepulauan Tanimbar tidak bisa mengambil kebijakan seperti itu,”tanya Paula.
Dirinya sangat menyesalkan sikap Pemda Kepulauan Tanimbar yang membiarkan hal ini terjadi di RSUD Dr.PP.Magretti
“Kondisi pelayanan kesehatan di rumah sakit Magretti saat ini sangat memprihatinkan karena banyak tenaga medis yang menjadi garda terdepan akhirnya tidak lagi melaksanakan tugas karena hak-hak mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah,”ungkapnya seraya menambahkan, 7 tenaga dokter umum ini, 5 orang PNS dan 2 tenaga kontrak.
Ketika ditanya apakah hak-hak tenaga medis dan dokter belum dibayarkan lantaran kekosongan kas daerah, dengan tegas Paula menampiknya.
Menurutnya, saat ini daerah punya uang, kenapa tidak dibayarkan hak-hak mereka. “Saat ini di kas daaerah itu DAU Rp 56 miliar, kalau bilang daerah tidak punya uang bisa printout rekening koran di kas daerah kita lihat posisi kas berapa. Maka itu, kita minta perhatian serius pmerintah daerah terhadap hal ini. Jangan korbankan rakyat Tanimbar,”pintanya seraya menambahkan, jika ini dibiarkan, maka masyarakat miskin di Tanimbar yang dibatasi dengan kemampuan ekonomi tidak bisa melakukan pengobatan di Kota Ambon.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi B, Erens Feninlambir, mendesak pemerintah daerah Kepulauan Tanimbar untuk segera membayar insentif tenaga medis dan tenaga dokter.
Pasalnya, 3 dokter spesialis sudah mengundurkan diri dan mencari pekerjaan di daerah lain
“Kami Komisi B sudah tidak bisa toleran lagi dan kami minta pemerintah daerah dalam waktu dekat melakukan pencairan untuk membayar hak-hak para tenaga kesehatan,”tegasnya.
Apalagi dari hasil dengar pendapat tadi jika dua dokter spesialis sudah ditugaskan di RS Siloam di Ambon. (L03)