Share

 

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH yang juga Ketua Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kepulauan Tanimbar saat memimpin apel di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Rabu (18/11/2020). (dok-humas)

LASKAR – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kondisi baik, maka terhitung tanggal 19 November 2020 seluruh ASN wajib menjalani Tes Swab oleh Tim Satgas Kepulauan Tanimbar.

Penegasan ini disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH yang juga selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Tanimbar dalam memimpin Apel Gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Rabu (18/11/2020).

BACA JUGA:  Diduga Sebagai Distributor Narkoba, Oknum Pendeta di Kamariang Diringkus

“Saya berharap agar tidak ada ASN yang menolak untuk dilakukan tes swab oleh tim satgas covid 19 dari provinsi nantinya,”harapnya.

Pada kesempatan itu juga dihadapan penjabat Sekretaris daerah, pimpinan SKPD dan para ASN Pemda Kepulauan Tanimbar Bupati menegaskan kembali pernyataan Presiden RI tentang kewajiban ASN untuk mentaati protokol kesehatan. 

“ASN harus menjadi contoh dan motor penggerak pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak patut ditiadakan baik di lingkungan atau tempat kerja serta di lingkungan keluarga,”ungkapnya. (L03)