Share
Bupati KKT Petrus Fatlolon, SH,MH saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai di Desa Bomaki Kecamatan tanimbar Selatan, Kamis (07/05/2020)

LASKAR – Pemerintah terus mengupayakan tindakan-tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Salah satu kebijakan itu adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19.
Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ada 80 desa, 1 kelurahan dan 7 dusun yang telah di tingkatakan statusnya  menjadi desa persiapan. 
“Dari 80 desa tersebut, desa pertama yang bisa melaksanakan program Kementerian Desa dalam rangka penyerahan BLT adalah Desa Bomaki. Ini sangat luar biasa, Desa Bomaki saya nilai sangat hebat dan patut menjadi contoh bagi desa-desa yang lain,”kata Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH, MH saat menyerahkan BLT kepada warga Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (07/05/2020) siang.
Ini semua, kata orang nomor satu di KKT ini karena kerja keras dari Kepala Desa dan perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dibantu oleh pendamping desa. 
“Tanpa ada kerja keras dan kekompakan dari semuanya, maka mungkin hari ini BLT belum bisa di serahkan di Desa Bomaki. Karena itu, atas nama pemerintah daerah saya patut menyampaikan terima kasih kepada bapak kepala desa dan seluruh perangkat,”ungkap Fatlolon seraya menyampaikan terima kasih juga kepada Camat Tanimbar Selatan dan seluruh jajaran, terutama pendamping desa yang mempersiapkan semuanya.
Bupati Fatlolon menyampaikan bahwa jumlah BLT yang akan diterima masyarakat sebesar Rp 600.000.00 per bulan dan akan diterima selama 3 bulan kedepan. 
“Ini bersumber dari dana desa, dan tentu saja pemerintah maksudkan bantuan ini agar benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Membantu kepala-kepala keluarga, rumah tangga yang terkena dampak agar bisa survive, bisa mempertahankan kehidupan keluarganya pada masa-masa yang sulit,”harapnya. 
Pada kesempatan itu juga, Bupati Fatlolon menyampaikan terima kasih kepada Dinas sosial, Dinas Perindag, bapak/ibu kepala dinas yang minggu-minggu terakhir ini disibukan dengan kerja-kerja dalam rangka mempersiapkan bantuan sembako, beras dan lain-lain kepada masyarakat. 
“Mungkin SKPD lain saat ini volume kerjanya berkurang, tapi Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Penanggulangan Bencana cukup sibuk mempersiakan segala administrasi dan hal-hal teknis dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam rangka kebijakan Bantuan Langsung Tunai ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara nasional telah mengucurkan dana senilai Rp 22,4 triliun untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin.
“Besaran dana ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu 31 persen dari total Dana Desa 2020, Rp 72 triliun,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar belum lama ini di Jakarta.
Dalam tindak lanjutnya, Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Perubahan peraturan ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Corona Covid-19.
Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa.
Mendes PDTT Abdul Halim juga menyebutkan, sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“BLT juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,” jelasnya.
Namun, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum bisa mendapatkan program BLT Dana Desa, yaitu pendataan dan selanjutnya penyaluran.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, yaitu masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa.
Berikut adalah mekanisme pendataan BLT Dana Desa:
1. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
2. Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
3. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
4. Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.
5. Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.
Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.
Berikut mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya:
1. Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
2. Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
3. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
4. Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT.
6. Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.7. Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan. (L03)