Anggota Polsek Leihitu dn Koramil Leihitu saat mellakukan Operasi Yustisi Gabungan, Selasa (15/09/2020) (dok-ist) |
LASKAR – Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar bisa tetap mentaati protokol kesehatan, Polsek Leihitu dan Koramil Leihitu melaksanakan operasi yustisi gabungan, Selasa (15/09/2020).
Sebanyak 43 orang terjaring dalam operasi yustisi gabungan yang digelar oleh Polsek dan Koramil Leihitu serta dibantu juga oleh Satgas BKO 732 Banau Pos Leihitu.
Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar bisa tetap mentaati protokol kesehatan.
“Jadi apa yang kita lakukan hari ini semata-mata untuk mendisiplinkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Leihitu,” jelas Kaisupy, sembari menambahkan kegiatan ini bagi masyarakat Leihitu dan Pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan Masker.
Dikatakan, 43 orang yang terjaring dalam operasi ini diberikan teguran lisan.
“Kita tetap menghimbau dan berharap agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan protokol Covid-19 agar dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dari virus Covid-19 tersebut,” ujar dia.
Operasi Yustisi dari Polsek Leihitu dipimpin oleh Iptu Julkisno Kaisupy, Koramil Leihitu yang dipimpin oleh Pelda Kapitan dan Satgas BKO 732 Banau Pos Leihitu dipimpin oleh Lettu Aria. (L02)