Share

LASKAR – Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dihadapan Komisi I DPRD Maluku berjanji, akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi I terkait dengan pelantikan Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa Jikumarasa dipecepat.

Rekomendasi yang disampaikan Komisi I kata Salampessy, merupakan bagian penting guna memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna menyelesaikan persoalan Kades Jikumerasa.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Salampessy telah memerintahkan Bagian Hukum Pemkab segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, diantaranya Biro Hukum Setda Maluku termasuk dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan koordinasikan dengan Biro Hukum atau bahkan dengan Dirjen Otonomi Daerah, karena ini menyangkut bagian dari proses demokrasi, bukan saja permasalahan politik secara lokal dan menjadi pembelajaran bagi proses selanjutnya,”kata Salampessy kepada awak media, usai menghadiri rapat dengan Komisi I berlangsung di lantai 2 ruang rapat paripurna DPR Maluku, Jumat (4/11/2022).

BACA JUGA:  Nonton Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Wakil Bupati Apresiasi KPU MBD

Dikatakan, persoalan Kades Jikumerasa,  diperhadapkan dalam dua dimensi waktu yang berbeda, yakni dimensi waktu 2010-2016 dalam konteks waktu 2022-2028, sehingga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Buru.

Meskipun demikian kata Kadis Pendapatan Pemda Provinsi Maluku, kajian hukum akan memberikan dukungan bagi pemerintah kabupaten, sebab proses demokrasi sebagai bagian dari sustainability hukum, maka harus diamankan pemerintahan daerah guna menjernihkan seluruh proses baik diinternal desa.

“Ini persoalannya adalah komunikasi dan koordinasi, pemerintah kabupaten tidak memberikan waktu kapan akan selesai permasalahan ini, tetapi secepatnya kami proses,” tegasnya.

Disinggung soal pelantikan, lanjut Salampessy, kalau  dirinya tidak mempermasalahkan kapan akan dilakukan pelantikan, sebab pelantikan dapat dilakukan kapanpun, tetapi proses menuju pelantikan ada koridor hukum yang harus ditaati bersama. (L04)