Share

Nelson Lethulur

LASKAR – Tantangan Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Lelemuku (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Kota Ambon, Nikodemus A. Saulahirwan, SH kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatolon, SH,MH agar terlibat dalam aksi demo jilid II di Kantor BPKP Maluku, Kantor Gubernur Maluku dan Kantor DPRD Maluku adalah permintan yang konyol.

Pasalnya, Bupati dalam perspektif penanggungjawab daerah tidak bisa disamakan dengan para pendemo. 

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur kepada LASKAR, Selasa (20/10/2020) di Saumlaki.

“Bupati dalam perspektif penanggungjawab daerah tidak bisa disamakan dengan para pendemo. UU nomor 31 tahun 1999 jo PP 71 tahun 2000, Bupati memberi ruang terhadap seluruh stakeholder, terhadap pemangku kepentingan untuk turut serta mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme,”jelasnya.

BACA JUGA:  Implikasi Sosial dan Politik untuk Bupati KKT, Copot Kadis Bermasalah

Oleh sebab itu, menurut Nelson, ruang ini harus dimanfaatkan sebagai partisipasi publik dalam upaya memberantas KKN, bukan partisipasi publik yang dilakukan dengan manuver-manuver murahan untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

“Masyarakat Tanimbar sudah sangat cerdas dalam memberikan penilaian mana manuver dengan tujuan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan mana yang manuver karena ada titipan kepentingan,”cetusnya.

Sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar, Lethulur meminta kepada seluruh komponen bangsa di Bumi Duan Lolat ini untuk bersatu melihat persoalan-persoalan daerah yang lebih besar yakni bagaimana masyarakat Tanimbar menyambut beroperasinya Blok Masela.

“Mari kita bersatu, bahu membahu menyambut Blok Masela demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Jangan kita terpecah-pecah dalam kepentingan yang tidak jelas,”harap Lethulur.

BACA JUGA:  Alex Retraubun : Maluku Miskin Karena Kepemimpinan Lemah

Politisi muda pohon beringin ini mengatakan, adik-adik Himapel tidak mampu menterjemahkan maksud dan tujuan pernyataan dukungan Bupati terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Sesuai UU, pemerintah berperan aktif serta turut serta dalam mencegah problematik pencegahan korupsi di Indonesia. Jadi silahkan peran serta masyarakat asalkan jangan ada pesan-pesan sponsor, jangan ada tudingan-tudingan miring, jangan ada subjektivitas yang menjatuhkan reputasi pemerintah,”jelasnya seraya menambahkan, dukungan ini sudah dilakukan pemerintah daerah sampai ke lini paling bahwa yakni tingkat desa maupun RT dan RW melalui sosialisasi upaya-upaya pencegahan korupsi. Sebab setahu saya Bupati Petrus Fatlolon tidak akan toleransi dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

“Saya kira Pak Bupati akan tetap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Jika diperlukan Pak Bupati wajib mensupport data-data yang diperlukan demi upaya pemberantasan korupsi di Bumi Duan Lolat,”kata Lethulur mengakhiri komentarnya (L03)