Share
LASKAR AMBON – Keputusan Presiden Joko Widodo terhadap pengoperasian Blok Masela LNG di Darat sebaiknya dilakukan dengan Undang-Undang atau Peraturan Presiden sehingga memiliki dasar Hukum yang kuat guna mengikat semua pihak.
Sebab, ada indikasi Inpex setengah hati menerima keputusan Presiden agar Kilang LNG di darat. Hal ini disebabkan karena dalam pertemuan dengan Inpex dan SKK Migas beberapa hari yang lalu di Unpatti Ambon, dalam keterangannya tentang Blok Masela selalu saja memberikan berbagai alasan terhadap kesiapan mereka yang sudah dengan harga tinggi melakukan operasinya di Laut bukan didarat.
Untuk itu Prof Dr Ampi Tulalessy mengingatkan, pihak Inpex perlu dicurigai ketika mereka mengulur-ulur waktu pengoperasian.
“Manuver ini perlu diwaspadai dan dicurigai menunggu waktu bilamana ada proses-proses politik dan benturan masyarakat di lokasi TKP Blok Masela misalnya seperti ada konflik internal ketika ada dua kabupaten saling tarik menarik, maka itu menjadi dasar dan alasan untuk mereka menarik kilang ke laut sesuai keinginan mereka beroperasi di laut,” kata Tulalessy.
Menurtnya, manuver Inpex tergambar jelas dari Direktur Inpex dan SKK Migas beberapa hari yang lalu datang di Kampus Unpatti Ambon menjelaskan dengan keluhan–keluhan bahwa sudah persiapkan dengan semua perencanaan dilaut, tiba-tiba harus di darat.
Gelagat ini harus dicurigai sebab menurut pakar lingkungan Unpatti ini, bahwa sudah tergambar proses discovery di tahun 2000, pengeboran di tahun 2007, 2008, 2013, 2014.
“Lho koq sekarang Inpex mengajukan revisi Pod dari Produksi 2,5 Juta ton per tahun menjadi 7,5 juta ton/tahun. Itu berarti Inpex memperluas lahan garapan. Ini harus diwaspadai karena memperluas lahan ini juga menjadi masalah besar yang harus dipikiran secara baik bagi kepentingan rakyat bukan kepentingan Inpex semata,” pungkasnya. (LR)