Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Masyarakat Larat, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar seakan belum merasakan kemerdekaan bangsa. Pasalnya, dari negara merdeka hingga saat ini masyarakat belum menikmati penerangan listrik

Masalah penerangan listrik ini sudah disampaikan kepada lembaga terhormat DPRD dan Pemda Kepulauan Tanimbar dan langsung direspons dengan melakukan pengadaan 2 buah mesin lampu untuk PLN Larat.

Sayangnya pengadaan 2 unit mesin PLN pengadaannya tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan oleh PLN Larat.

Salah satu pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya yang dikonfirmasi enggan menyebutkan namanya. Namun dirinya mengakui bahwa anggaran Rp 2,9 miliar digunakan untuk pengadaan mesin lampu, hanya saja pada saat proses pengadaan dan pembelanjaan tidak melibatkan kontraktor dari pihak PLN.

“Jadi dalam pembelanjaan 2 buah mesin lampu pada PLN Larat mengalami masalah dikarenakan kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya tidak memahami mesin listrik,”jelas sumber tersebut.

Selain itu, daya mesin 250 kv, mampu terpakai dari 250 itu hanya 80 Kv jadi, kalau 2 buah mesin berkapasitas 250 sebanyak 500 kv maka hanya mampu terpakai 160 Kv.

BACA JUGA:  Diusia 65 Tahun, Malteng Butuh Pemimpin Baru Yang Inovatif

“Lalu guna apa pengadaan mesin dengan spek yang mampu operasi hanya 160 Kv, itu berarti mesin ini tidak masuk kategori maksimal. Apalagi kontraktor Pemda tidak paham soal mesin listrik. Jika kontraktor PLN dilibatkan pasti langsung melakukan uji coba mesin,”cetusnya seraya menambahkan, anggaran sebesar Rp 2,9 miliar harusnya mampu membeli mesin dengan kapasitas yang masuk kategori maksimal sehingga bisa menjawab kebutuhan masyarakat Larat terkait penerangan.

Kontraktor Harus Diperiksa

Hal ini mendesak, Gilang Kelyombar, salah satu aktivis di Bumi Duan Lolat angkat bicara.

Dikatakan, walaupun Pemda lewat Dinas Cipta Karya telah melakukan pengadaan dan pemasangan dua unit mesin/genset 2×200 kva di unit pelayanan PLN (Persero) Larat, namun belum juga menyelesaikan masalah penerangan di Larat malah sampai saat ini masih menyisahkan masalah yang begitu besar.

Menurut Gilang, bantuan operasional yang bersumber dari APBD tahun 2021 untuk pengadaan dua unit mesin di PLN Larat ini, harus bisa ditelusuri sebab diduga ada permainan, dan kontraktor pengadaan mesin itu harus diperiksa.

“Kontraktor harus membuat rincian dana Rp 2.9 milyar itu, mengapa tidak sesuai spek yang diminta oleh PLN. Sudah begitu, proses pengadaan juga tidak melibatkan tenaga teknis dari PLN Larat, ini ada apa,”tanya Gilang.

BACA JUGA:  Pj Sekda Aru Pimpin RDP Bahas Sertifikat Tanah Milik Pemda Aru

Dirinya menilai proses pengadaan asal-asalan, dan yang harus bertanggungjawab juga pejabat pemeriksa dan pengawasan barang dan jasa pada Dinas Cipta Karya.

“Waktu mesin-mesin tiba di lokasi kenapa pejabat pemeriksa dan pengawasan barang tidak melakukan pemeriksaan kalau mesin yang tiba tidak sesuai dengan spek. Ini juga patut dipertanyakan sebab dana yang dikeluarkan cukup besar Rp 2,9 miliar lalu pengadaan asal-asalan,”cetusnya.

Lantaran itu, Gilang mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telusuri ulang dan buka secara transparansi agar masyarakat tahu penggunaan dana sebesar Rp 2,9 miliar tersebut.

Dirinya menambahkan, laporan dari masyarakat sudah ada di tangan pihak aparat penegak hukum. Sayangnya, ketika pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki melakukan on the spot ke PLN Larat, dalam jangka tidak lama langsung mengeluarkan keterangan bahwa kasus PLN Larat di SP3 dan setelah di lakukan pemeriksaan tidak di temukan kerugian negara, dengan dalil2 yang sangat tidak rasional.

BACA JUGA:  Pemda Kepulauan Tanimbar Lakukan Tes Swab Gratis

“Kinerja APH ini juga patut dipertanyakan. Masa karena alasan kesalahan perencanaan, dalil ada penambahan pernak pernik peralatan jadi tidak ada temuan, yang benar saja? Sesuai apa yang pernah di sampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki di sala satu media bahwa, mesin tersebut di beli dengan harga 1,1 M dari jumlah total anggaran yang di sediakan Rp 2,9 M, karena ada kesalahan dalam perencanaan makanya ada satu alat yang di ganti yaitu Panel, den segala pernak pernik dan pajak yang membuat anggaran naik begitu besar. Ini penjelasan pihak kejaksaan negeri saumlaki, apakah alasan dan dalil yang di sampaikan ini yang membuat hingga kasus tersebut di SP3 kan?? Apakah benar harga mesin listrik tersebut 1,1 M?? Apakah sudah di telusuri dengan benar,”tanya Gilang lagi.

Gilang Kelyombar juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menurukan tim khusus agar bisa memeriksa kembali dugaan kasus Pengadaan mesin listrik yang ada di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara. (*/L02)