Share
Benediktus Sarkol 

LASKAR – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Maluku Benediktus Sarkol sangat menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Komandan Brimob Kompi C Polda Maluku Iptu.A. Thenu bersama 5 oknum anggotanya terhadap dua warga Desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tomotius Fanumby dan Marsianus Fanumby Jumat (25/09/2020).

Menurutnya, dari informasi awal yang diterima serta dokumentasi berupa foto-foto korban yang diperoleh dari lapangan, tindakan oknum anggota Brimob dan komandannya sudah termasuk pelanggaran HAM.

“Walaupun surat pengaduan secara resmi belum masuk dari masyarakat yang menjadi korban, tetapi melalui informasi yang saya terima dengan sejumlah dokumentasi kekerasan fisik ini mengisyaratkan dan terbukti terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat Brimob Polda Maluku,”tegas Sarkol kepada LASKAR, Jumat (25/09/2020). 

BACA JUGA:  Heka Leka Atletic Club Resmi Beroperasi di Saparua

Dikatakan, penganiayaan terhadap dua warga Desa Olilit merupakan tindakan main hakim sendiri dan sangat disesalkan ini terhadi di Mako Brimob. 

“Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia tugas pokok mereka adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan melakukan kekerasan dan penganiayaan bagi masyarakat,”sesal Sarkol. 

Lantaran itu, dirinya meminta agar pihak Polres Kepulauan Tanimbar segera menygusut dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Sarkol juga meminta pihak korban melapor secara resmi ke bagian Provos maupun Propam sehingga oknum anggota Brimob yang melakukan tindakan penganiayaan bisa diproses sesuai dengan protap kepolisian.

Pertemuan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar dengan Ketua Komnas HAM Perwakilan Maluku, Rabu (15/07/2020) lalu
BACA JUGA:  Desa Bomaki, Lermatang dan Latdalam di Kepulauan Tanimbar Terima Bansos PPKM

Sarkol menambahkan, Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar dalam pertemuan dengan Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, pada tanggal 15 Juli 2020 lalu sudah menyatakan siap bekerja sama dan bersinergi dengan Komnas HAM Maluku, dalam penanganan dan penyelesaian konflik horizontal dan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Maluku.

Lantaran itu, Sarkol optimis Bapak Kapolda akan serius dalam menangani kasus ini secara baik dan benar sesuai dengan protap yang ada di institusi kepolisian.

Sementara itu, Kabid humas Polda Maluku Kombes Mohammad Roem Ohoira yang dihubungi mengatakan, kasus ini akan ditangani secara professional.

“Saat ini 5 anggota Brimob yang diduga terlibat sedang dalam pemeriksaan di Polres KKT dan kasus ini akan ditangani secara professional,”jawab Ohoira singkat via pesan whatsapp. (L03)