Share

 

Nelson Letluhur

LASKAR – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nelson Lethulur menegaskan, di era kepemimpinan mantan Bupati Bistsael Silvester Temmar, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 di lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditangkap aparat penegak hukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya mau tegaskan bahwa tindak pidana korupsi di era Bito Temmar sudah terbukti karena banyak ASN yang ditangkap, bahkan kurvanya meningkat,”tegas Lethulur di Saumlaki, Senin (19/10/2020) menyikapi aksi demo yang dilakukan Himpunan Mahasiswa dan Pelajar (Himapel) KKT, baik di Kota Ambon maupun di Kota Saumlaki beberapa waktu lalu.

Lethulur mempertanyakan aksi demo yang dilakukan seakan-akan ingin merongrong kewibawaan pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon, SH,MH, karena para pendemo terkesan hanya berteraik dan kuat dugaan tidak melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang akurat.

BACA JUGA:  Pemprov Maluku Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati Kepulauan Tanimbar

Menurutnya, kalau di era mantan Bupati Bito Temmar banyak ASN yang ditangkap dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan di era Fatlolon saat ini masih bayang-bayang.

“Kalau era Temmar saat itu kan sudah terbukti, dan di era Fatlolon saat ini kan masih bayang-bayang, orang masih meramal,”ujarnya seraya meminta adik-adik mahasiswa mengusut kasus tindak pidana korupsi 10 tahun terakhir, jangan hanya tiga tahun terakhir, sebab kepemimpinan saat ini merupakan kepemimpinan lanjutan dari pemerintahan Bito Temmar.

Lethulur menjelaskan, dalam perspektif UU 31 tahun 1999 jo PP 71 tahun 2000, Bupati Petrus Fatlolon harus mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. “Itu berarti beliau membuka ruang kepada partisipasi publik untuk  mendorong pencegahan korupsi,” jelasnya.

Dari amanat UU itu dipertegas dengan Instruksi Presiden nomor 5 kepada seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk turut serta mendukung pencegahan korupsi.

BACA JUGA:  Hadiri Imlek Carnaval SKKKA, Ini Harapan Yang Wagub Maluku

“Jadi silahkan peran serta masyarakat asalkan jangan ada pesan-pesan sponsor, jangan ada tudingan-tudingan miring, jangan ada subjektivitas yang menjatuhkan reputasi pemerintah,”harapnya. 

Bupati Fatlolon berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sosialisasi hingga pada lini yang terendah di tingkat desa, karena diamanatkan UU 

Demo Himapel Political Order

Lethulur menduga aksi demo yang dilakukan Himapel ada political order, yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Politisi muda ini enggan menjelaskan secara rinci orderan pihak mana. Namun dirinya mengatakan jika public sebagian besar sudah mengetahui siapa dibalik aksi tersebut.

Kendati demikian untuk kepentingan daerah, Lethulur mengajak  semua komponen bersatu mendukung langkah Bupati Petrus Fatlolon melalui program-program yang direncanakan untuk membangun Tanimbar. 

“Jika ada data, ada informasi mari kita pecahkan bersama. Jangan sampai adik-adik Himapel berteriak tanpa miliki data yang jelas. Saya yakin kalau adik-adik Himapel mempunyai data, Bupati pasti memberikan support dan mendukung proses pencegahan korupsi sebab diamantkan UU,”ungkapnya. 

BACA JUGA:  Kapal Motor Terbakar di Perairan Tanimbar, 2 Meninggal, 5 Selamat dan 25 Hilang

Pengelolaan Keuangan Daerah Baik

Lethulur menambahkan, dibawah kepemimpinan Petrus Fatlolon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dua tahun berturut-turut mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu berarti sambung Nelson Letluhur pengelolaan keuangan daerah di era Fatlolon sangat baik.

“Ini menjadi ukuran. Dan Pak Fatlolon sebagai pengendali di daerah ini selalu mengupayakan, selalu menginstruksikan kepada aparat sampai ke lini paling bawah untuk melakukan pencegahan terhadap upaya-upaya tindak pidana korupsi. Dan instruksi itu sudah ada sampai ke tingkat kecamatan dan desa,”cetus.

Lantaran itu, Lethulur meminta masyarakat untuk mendukung langkah-langkah Bupati Fatlolon untuk memajukan Tanimbar karena beliau tidak pernah kompromi dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi. (L03)