Share

LASKAR – Pengelolaan KMP.Egron yang ditangani PT.Kalwedo Kidabela  salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu dilakukan pembenahan.

Pasalnya, nilai kontrak doking KMP.Egron tahun 2021 dengan pihak perusahaan PT. Pasific Dok Maluku yang berlokasi di Kota Ambon sebesar Rp 1,2 miliar, sementara jumlah tersebut melampaui nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 848 juta.

Anehnya lagi, proses doking KMP.Egron tidak melalui proses lelang, sementara nilai pagu maupun nilai kontrak diatas 200 juta.

Nilai kontrak yang dilakukan melampaui pagu anggaran ini juga dilakukan secara sepihak tanpa melaporkan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar selaku pemegang saham.

“Kalian berani membuat kontrak diatas pagu tanpa lelang? Terus berani menyapakati angka sekian tanpa melaporkan kepada Bupati selaku pemegang saham?. Apakah ada yang menanyakan hal ini kepada saya,? Tanya Bupati Petrus Fatlolon, dalam rapat bersama dengan PT. Kalwedo Kidabela yang diwakili Plt. Direktur Utama David Batseran, bersama staf, para Komisaris Utama, Komisaris I, Kepala Inspektorat, Kepala Bapeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (13/12/2021) di ruang rapat Bupati.

BACA JUGA:  Jelang Hari Kemerdekaan, Pemda Kepulauan Tanimbar Gelar Pencanangan 10 Juta Bendera Merah Putih

Hal lain yang ditemukan, rekening pembayaran doking KMP. Egron yang tertera dalam kontrak berbeda dengan rekening rill pembayaran.

 “Didalam kontrak ada rekening BCA dan BNI atas nama perusahaan kenapa pembayaran melalui rekening pribadi,”tegas Bupati seraya meminta penjelasan siapa yang menyuruh untuk melakukan pembayaran pada rekening pribadi.

Menjawab pertanyaan Bupati, Plt. Direktur Utama PT.Kalwedo Kidabela David Batseran mengatakan, rekening yang tertera pada kontrak mengalami gangguan sehingga dirinya berkoordinasi dengan dirut dan diperintahkan untuk membayar pada rekening pribadi yang nota bene adalah pemilik perusahaan doking.

Lantaran itu, untuk kepentingan rakyat dan menyelamatkan KMP.Egron yang berlabuh di Dermaga Poka Ambon sejak tanggal (4/11/2021) lalu hingga saat ini, maka Bupati Fatlolon memutuskan untuk mencairkan dana penyertaan modal PT. Kalwedo Kidabela tahun anggaran 2021 sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Bupati KKT Donasikan Gaji Sampai Wabah Covid 19 Berakhir
Plt. Direktur Utama PT.Kalwedo Kidabela David Batseran

“Untuk kepentingan rakyat, rapat ini kita putuskan Pemda akan berikan anggaran sebesar Rp. 500 juta untuk melunasi sisa pembayaran biaya doking KMP. Egron di PT. Pasific Dock Maluku. Jadi hal ini, kita putuskan dana penyertaan modal tersebut dicairkan Selasa, 14/12/2021 agar KMP. Egron bisa demobilisasi dari Ambon ke Saumlaki untuk melayani kebutuhan masyarakat Tanimbar,”tegas Fatlolon.

Dirinya mengingatkan jajaran direksi PT. Kalwedo Kidabela agar kedepan, semua pembiayaan docking KMP. Egron diatas 200 juta rupiah harus mengikuti ketentuan melalui proses lelang.  

“Kita punya ULP dan Pokja yang lengkap. Lelang dimaksudkan supaya bisa mendapatkan harga yang kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika sudah lelang tidak usah takut. Dan proses lelang harus sesuai pagu, tidak boleh melampaui,”tegas Bupati mengingatkan. (L03)