Share

LASKAR – Para pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini bisa mengakses perizinan usaha dengan lebih praktis, cepat dan tanpa harus keluar rumah atau kantor dengan menggunakan aplikasi Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Sebanyak 80 pelaku usaha di Bumi Duan Lolat ini mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha Melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), bertempat di Aula SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (11/11/2021) dengan narasumber dari tingkat provinsi.

Secara teknis, kegiatan ini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan output dari kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku usaha melakukan proses perizinan maupun pelaporan LKPM secara online.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesetaraan Konsumen dan Pelaku Usaha, Gubernur Murad Buka Harkonas Tahun 2022

Bupati Kepulauan Tanimbar dalam sambutan yang dibacakan  oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kesejahteraan, Drs. J. J. Kelwulan menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memahami mekanisme layanan perizinan berusaha dan tata cara menyampaikan LKPM secara elektronik dengan menggunakan aplikasi OSS RBA.

Turut hadir dalam acara tersebut, Forkompinda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar, tokoh agama dan para pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (L03)