Share
Bupati KKT Petrus Fatlolon,SH,MH saat menyerahkan secara simbolis bantuan stimulan bagi sopir angkot dan tukang ojek, Senin (18/05/2020) di Gedung Pendopo Kediaman Bupati KKT. 
ASKAR – Penerapan physical distancing oleh pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, memberikan dampak bagi sektor ekonomi masyarakat, terutama bagi pekerja informal yang memperoleh pendapatan harian. Tak heran jika para sopir angkutan umum dan tukang ojek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga ikut merasakan dampaknya.
Oleh sebab itu sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggungjawab, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH, Senin (18/05/2020) menyerahkan dana stimulan bagi 182 sopir angkutan umum dan 450 tukang ojek yang terdampak Covid-19 selama 3 bulan terhitung Bulan Mei hingga Juli 2020.
Kebijakan Pemda KKT untuk membantu para sopir angkutan umum dan tukang ojek ini patut diberikan apresiasi. 
Pasalnya, KKT merupakan satu-satunya daerah di Maluku yang memberikan bantuan stimulant bagi para sopir angkutan umum dan tukang ojek yang mengalami dampak langsung Covid-19. 
Acara penyerahan berlangsung di Gedung Pendopo Kediaman Bupati dihadiri oleh pimpinan SKPD terkait, Kepala Cabang Pembantu BNI Saumlaki dan perwakilan sopir angkutan umum dan sopir ojek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ny. Juliana Ongirwalu, S.Sos menyampaikan bahwa bantuan stimulan dimaksud diberikan untuk meringankan beban para sopir angkutan umum dan tukang ojek dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19. 
Ongirwalu mengatakan, bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan besaran Rp.600.000/bulan/orang bagi sopir angkutan umum dan Rp. 450.000/bulan/orang bagi tukang ojek. Bantuan akan ditransfer melalui rekening BNI masing-masing penerima selama 3 bulan dari Mei-Juli 2020.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH dalam arahannya menyampaikan bahwa dampak pandemi Covid-19 ini juga dialami oleh Pemerintah Daerah salah satunya yaitu penurunan penerimaan daerah, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun dana-dana transfer dari pusat.
Kendati kondisi keuangan tidak normal, namun perhatian Pemerintah dari pusat sampai ke daerah kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Hal ini dibuktikan dengan berbagai bantuan yang disalurkan kepada masyarakat baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 
Fatlolon mengajak semua bersyukur karena ditengah-tengah kondisi keuangan saat ini tetapi negara dan daerah tetap memberikan perhatian kepada masyarakat. 
“Untuk itu saya mengajak kita selalu berdoa kepada para pemimpin dari pusat hingga daerah agar diberikan kekuatan dari Tuhan supaya mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”ungkap Fatlolon. 
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini mengatakan, saat ini bantuan-bantuan yang disampaikan kepada masyarakat harus transparan. 
“Saya telah menginstruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengumumkan secara terbuka nama-nama penerima bantuan sesuai jenis bantuan yang diterima melalui papan informasi milik desa/kelurahan, sehingga bantuan-bantuan dimaksud tepat sasaran, tepat waktu dan tidak tumpang tindih” tegas Bupati. 
Selain itu juga Bupati mengingatkan tentang pentingnya pencegahan virus corona di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan mentaati protokol yang telah ditetapkan, termasuk para sopir angkutan umum dan sopir ojek agar berhati-hati saat melakukan aktivitas. 
“Keputusan untuk menutup akses masuk dan keluar Tanimbar adalah sebuah keputusan yang sulit bagi saya, banyak pihak yang kemudian berpendapat terhadap kebijakan ini, namun untuk melindungi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari bahaya virus corona, keputusan ini harus diambil” ujar Bupati. 
Lantaran itu dirinya berharap kondisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masih berada di zona hijau ini agar tetap dipertahankan melalui kerjasama seluruh lapisan masyarakat dengan Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan instansi vertikal lainnya. (L03)