Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi  Maluku, bakal memintai keterangan dan atau penjelasan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan dugaan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 14 guru di SMK PGRI Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, pada tahun 2023 kemarin.

Dugaan pengurangan dana TPP itu, baik disengaja dan atau tidak disengaja perlu mendapat penjelasan dari Dinas maupun pihak BKD yang bertanggungjawab terhadap dana tambahan penghasilan pegawai ini.

Sebab kebijakan apapun yang dilakukan komisi perlu mendapat penjelasan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, SH berpendapat kondisi yang dialami 14 guru di Kota Dobo, menjadi salah satu contoh bagaimana hak-hak guru dikurangi dan sebagainya mesti mendapat penjelasan, mengapa kondisi itu harus dialami para guru? 

“Jadi wajar Komisi akan menindaklanjuti persoalan ini, dan dimungkinkan Komisi IV akan melakukan tinjauan langsung ke Kota Dobo guna mengetahui informasi pasti soal dugaan pengurangan jatah dana TPP dari ke-14 guru ini,”jelasnya

Dirinya menambahkan, sebelum ke lapangan pihaknya akan meminta penjelasan pihak Dinas pendidikan dan BKD Provinsi Maluku terkait dugaan pengurangan dan atau  penyunatan anggaran TPP 14 para guru tersebut.

BACA JUGA:  Petani di Kecamatan Kairatu Butuh Alat Panen Jagung

“Sesudah itu ditindaklanjuti dengan tinjauan ke Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, “jelas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary kepada media ini, Kamis (28/03/24) malam.

Menurut Samson Atapary, dugaan sementara yang diperoleh melalui informasi media tertentu, menjadikan bahan masukan bagi pihaknya untuk memintai penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dan pihak terkait bila memungkinkan pihak sekolah harus ikut dihadirkan. Ini dilakukan supaya sistem perlu dibenahi atau ditinjau ulang guna mencari solusi lain dalam mengatasi krisis kepercayaan yang dialami para guru disana.

“Terkait dengan hak-hak para guru ini tentu, kami cukup meresponnya, mengingat mereka para guru, adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa, dan jika hak mereka dikurangi atau ada dugaan lainnya, maka wajar Komisi harus bertindak untuk menyelamatkan hak-hak mereka, “tandas Atapary, yang juga digadang-gadang ikut bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nanti, di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada bulan November mendatang.

BACA JUGA:  Wakil Rakyat Kecam Tindakan Pemprov, Seenaknya bongkar Lapak Tanpa Pengetahuan Pemkot dan DPRD Ambon

Sementara itu Kepala Sekolah SMK PGRI Dobo,  Arens F. Barens, S.Pd menegaskan kalau proses pengurangan pembayaran dana TPP ini, bukan kerana ada unsur lainya melainkan hal ini terjadi lantaran mis komunikasi antara operator sekolah, KTU dan pihaknya selaku kepala sekolah.

Menurut Arens F Barens, selaku Kepsek termasuk didalam 14 orang guru, yang mengalami hal pengurangan dana TPP ini. 

“Mohon maaf ya, saya juga termasuk orang turut mengalami proses pengurangan pembayaran dana TPP dimaksud, jadi kesalahan itu terjadi pada proses perubahan dan mis komunikasi, antar Operator Sekolah, KTU dan dirinya selaku Kepsek, “ungkap Arens F Barens, kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis (28/03/24) malam.

Menurut penjelasan Arens, bahwa dana TPP itu, dibayar berdasarkan absen sekolah yang dilakukan secara online ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap harinya pada proses belajar mengajar.

Kendati begitu, sistem online ini pula terkadang merugikan para pendidik lantaran di kabupaten Kepulauan Aru, sistem digital seperti ini acapkali mengalami gangguan secara sistem, turut memengaruhi daftar hadir online.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Maluku Tinjau Talud Di Desa Durjela dan Kuamar, Kabupaten Aru

“Dari segi online juga memaksimalkan pengawasan dalam kinerja, tetapi disisi lain kondisi riil kita hadapi, sistem ini juga merugikan kami para guru, karena jika terjadi kondisi cuaca yang tidak bersahabat, maka otomatis sistem online ikut trouble (terganggu),”ungkapnya seraya berharap sistem pelaporan seperti ini kedepan harus ditinjau kembali dan sistem manual yang mesti diberlakukan. 

Hal ini dimaksudkan supaya upaya pemerintah dalam meningkatkan Kesejahteraan guru  secara merata. 

“Semula para guru dibayar empat sampai lima juta, kini malah berkurang nilai yang harus diterima. Intinya kami mohon supaya sistem ini kembali ke manual, mengingat kondisi cuaca ikut mempengaruhi sistem komunikasi disana, “jelas Arens F Barens yang juga Pelaksana Tugas (PLT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Aru ini.

Terkait dengan adanya mis komunikasi sehingga berpengaruh terhadap pengurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ini, dirinya telah memohon kepada para bawahannya agar tetap bersabar sambil diupayakan kebijakan dalam mengatasi persoalan pengurangan TPP ini. (L05)