Share

LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH memberi pesan kepada bapak-ibu calon kepala desa yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 agar tetap menjaga hubungan kekerabatan dengan baik.

“Semua calon adalah putra putri terbaik dari desa, sehingga saya minta agar jadilah teladan di desa kita masing-masing, jangan karena Pilkades hubungan kekeluargaan Duan Lolat kita tercerai berai,”pesan Bupati saat memberi sambutan pada acara Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak, pada gugus I yang meliputi Kecamatan Selaru, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Wertamrian dan Kecamatan Wermaktian, yang dipusatkan di Gedung Kesenian Saumlaki, Kamis (11/02/2021).

Menurut Bupati, jika ada calon yang kalah jangan sampai mengumpulkan massa untuk membuat keributan, dan yang menang agar jangan terlalu euforia.

“Untuk yang menang agar dapat menghargai mereka yang kalah dan merangkul untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di desa masing – masing,”saran Bupati.

Lantaran itu, Petrus Fatlolon mempertegas bahwa penandatanganan Deklarasi Damai ini bukti komitmen bersama untuk damai dalam proses Pilkades.

BACA JUGA:  Tanimbar Kabupaten Pertama di Maluku Tercepat Penyerapan Dana Desa 100 Persen

Dirinya juga berharap untuk Calon Kades yang kalah yang ingin memprotes maka ada jalurnya dan berharap tidak melakukan aksi dengan menghimpun pendukung dan melakukan aksi demo.

“Kerja dari Pansel telah sesuai dengan prosedur dan saya mengapresiasi kinerja Pansel dan berharap dapat melaksanakan proses Pilkades ini dengan baik,”ungkap Bupati seraya meminta penyampaian visi misi calon kepala desa sejalan dengan visi misi Pemda dan harus ada program perioritas yang berada dalam visi misi tersebut, seperti air bersih, rumah layak huni dan drainase di desa dan harus sesuai dengan kondisi riil desanya masing-masing.

“Saya minta kita semua untuk membantu Pansel menjelaskan kepada masyarakat tentang beberapa hal, yaitu yang pertama adanya keterwakilan soa yang mana hanya ada pada tingkat penjaringan bakal calon di tingkat desa, yang kedua tidak ada kuota untuk desa yang berpenduduk banyak, sedang dan sedikit karena kuota calon hanya berlaku untuk pemilihan calon legislative,”harapnya.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Keuangan, harus refokusi anggaran untuk menyikapi Pandemi Covid-19, termasuk Dana Desa, sehingga para Kepala Desa harus siapkan anggaran dan program untuk penanganan Covid-19.

Deklarasi Damai ini terdiri dari tujuh point yang mengikat semua calon kepala desa agar berkomitmen menciptakan Pilkades yang damai dan bermartabat.

BACA JUGA:  2 Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kim Markus Terancam Ditahan Polres MBD

Tujuh point Deklarasi Damai tersebut yakni.

Kami calon kepala desa se kabupaten kepulauan tanimbar tahun 2021 , dengan ini berjanji :

  1. Siap menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Menciptakan hasil Pilkades tahun 2021 di Kabupataen Kepulauan Tanimbar yang aman, damai, berintegritas tanpa hoax, SARA dan politik.
  3. Siap mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkades serentak.
  4. Bersedia menjunjung tinggi demokrasi yang bermartabat, agar situasi tetap kondusif.
  5. Bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ( 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) demi mencegah penularan virus corona dalam seluruh tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
  6. Bersedia tidak melakukan mobilisasi massa sehingga mengakibatkan gesekan antara massa , apabila ditemukan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon kepala desa.
    Tidak melakukan provokasi apabila calon kepala desa tidak terpilih dalam Pilkades.
  7. Siap menang dan siap kalah dalam Pilkades serentak siap mendukung calon kepala desa terpilih tahun 2021. Demikian Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini disepakati, apabila dikemudian hari calon kepala desa melanggar apa yang tercantum dalam Deklarasi Damai ini, kami bersedia dikenakan sanksi hukum dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BACA JUGA:  Diperlakukan Sebagai Gandong, Kontingen Kota Ambon Dibalut Kain Gandong Saat Penjemputan

Penandatanganan Deklarasi Damai disaksikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH, MH, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansya, S.I.K. Dandim 1507/Saumlaki, Letkol Inf Indra Hirawanto, S.Sos. Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Mujiarto, SH, MH. Asisten Bid.Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Cornelis Belay, S.Sos, M.Si (Ketua Panitia Seleksi Calon Kades Tingkat Kabupaten) serta SKPD terkait, pada camat dan sejumlah kapolsek. (L03)