Share
S. Ranbalak SH.M.Hum 
LASKAR – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Kepulauan Tanimbar, Sebatianus Ranbalak SH.M.Hum menegaskan apa yang dilakukan Sony Hendra Ratissa selama ini merupakan budaya dan residivis karena telah melakukan tindak pidana berulang-ulang.
“Saudara Ratissa sudah melakukan tindak pidana berulang kali sehingga wajar jika dikatakan residivis. Apalagi perilaku yang ditunjukan sudah merupakan budaya dan terkesan mengalami gangguan psikologi,”tegas Ranbalak, Selasa (14/07/2020).   
Dikatakan, Yuris protesta somed honeste vivere alterum non laedere Son tikue tribure artinya bahwa hakekat dasar dari hukum adalah hidup sopan dan tidak merugikan orang lain.
“Jika Ratissa dalam kapasitas sebagai seorang intelektual seharusnya pernyataan yang dikeluarkan lebih santun dan bersifat edukasi, berbobot dan jika memberikan kritik harus lebih menggigit bukan menyerang wibawa pemerintah seenaknya,”cetusnya seraya menambahkan, tipilogi Ratissa secara cryme punya budaya kejahatan dan ini tidak bisa berlindung dibawah hak imunitas. 
Menurutnya, Ratissa sudah berada pada stress tingkat tinggi, paranoit dan selalu memakai hak imunitas untuk mencari perlindungan.
Hak imunitas, kata Ranbalak tidak bisa menghapuskan tindak pidana yang dilakukan, apapun tulisannya, apapun bahasanya untuk melegitimasi diri bahwa seakan-akan apa yang disampaikan mengkritisi pemerintah daerah. 
“Saya mau tegaskan apa yang disampaikan Ratissa itu sudah termasuk hujatan. Kalaupun tidak cukup bukti maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikannya. Tapi ternyata penyerahan P21 dari penyidik ke JPU itu sudah diterima berarti sudah lengkap dan diteruskan ke persidangan, sehingga apapun yang mau dikatakan soal hak imunitas silahkan saja tetapi yang akan menentukan adalah para penegak hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun,”tegasnya.
Ditambahkan, biarlah hakim yang akan menilai dan memutuskan perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang telah diuji secara baik di hadapan persidangan dan saksi-saksi yang sudah dihadirkan
Mengenai opini-opini miring yang berkembang diluar terkait intervensi pemerintah daerah dalam proses hukum Ratissa, Ranbalak menegaskan,  lembaga yudikatif dalam hal ini polisi kejaksaan dan pengadilan adalah lembaga yang mandiri yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
“Profesionalitas dari Polri selaku penyidik selama ini tidak pernah diragukan, demikianpun Kejaksaan sebagai penunut umum pada akhirnya lembaga peradilan mereka juga tidak bisa diintervensi,”jelasnya. (L03)