Share

LASKAR – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andri J.Kurniawan,SP menegaskan, seleksi dan penentuan kelulusan bakal calon Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh panitia sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, subtansi keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus uji kelayakan pada umumnya bersifat administrasi, yang seyogyanya sudah disampaikan untuk diselesaikan dengan tindak lanjut pembatalan oleh Penanggungjawab pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Lantaran itu, menurut Kurniawan jika ada keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calon kepala desa yang tidak lulus dalam tahapan uji kelayakan merupakan hak setiap warga negara dalam berdemokrasi dan patut dihargai.

“Pada prinsipnya keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal calon Kepala Desa yang tidak lulus dalam tahapan uji kalayakan merupakan suatu hal yang wajar karena masyarakat  dianggap cerdas dalam berdemokrasi,”kata Kurniawan dalam rilis yang diterima LASKAR, Sabtu (30/01/2021).

BACA JUGA:  Rahakbauw : Jembatan Kawanua Akan Dibangun Dengan Dana APBN

Kurniawan juga menuliskan bahwa terkait dengan hal tesebut, telah dilakukan hearing antara Ketua DPRD Kabupaten Kepuluan Tanimbar selaku Koordinator Komisi A, Pimpinan dan Anggota Komisi A bersama Panitia Penanggungjawab Kabupaten pada tanggal 28 Januari 2021.

Pada pertemuan tersebut Panitia Penanggungjawab tetap komitmen pada hasil uji kelayakan yang telah disepakati dalam musyawarah bersama yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 180-12- Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Soa Diakomodir Saat Penyaringan dan Penjaringan Tahap 1

Mengenai keberatan bakal calon Kepala Desa yang mempersoalkan keadilan karena tidak adanya keterwakilan soa pada hasil uji kelayakan yang telah diumumkan, mantan Kepala Bagian Hukum Setda MTB 2011-2020 tersebut menjelaskan bahwa “Sesuai Ketentuan Pasal 29 dan Pasal 33 A ayat (6) huruf c Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 jo. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Keterwakilan Soa hanya diakomodir pada penyaringan dan penjaringan tahap 1 di tingkat soa, sedangkan pada tahapan uji kelayakan penentuan bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan lulus didasarkan predikat cukup dengan nilai 56,74 – 74,99 dan predikat baik dengan nilai 75 – 100.

BACA JUGA:  Pj Sekda Aru Pimpin RDP Bahas Sertifikat Tanah Milik Pemda Aru

Dengan demikian, sambung Kurniawan, penentuan kelulusan bakal calon Kepala Desa oleh Panitia Penanggungjawab sudah sesuai ketentuan.

Tidak Benar Panitia Cuci Tangan

Kurniawan juga menampik pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam Hearing dengan Komisi A yang mengatakan bahwa Panitia cuci tangan sehingga rakyat menghujat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, pernyataan tersebut bersifat politis dan merupakan political will Ketua DPRD untuk mendorong Panitia Penanggungjawab agar segera menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait dengan Pemilihan Kepala Desa dengan tetap berpedoman pada syarat, mekanisme, dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan berita yang dilansir salah satu media online bahwa “Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa belas kasihan mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan Surat Keputusan Bupati tentang Hasil Uji Kelayakan” terkesan berlebihan karena penjelasan yang disampaikan merupakan solusi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Penetapan PPKM, Satgas Covid Aru Laksanakan Penindakan Di Lapangan

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak memberikan ruang untuk diajukan keberatan bahkan tata cara penyelesaian keberatan pada tahapan  uji kelayakan.

Oleh karena itu, menurut Kurniawan keberatan yang telah disampaikan oleh para bakal calon Kepala Desa pada tahapan ini akan diteliti dan dikaji untuk seterusnya ditanggapi, namun tidak memberikan ruang untuk membatalkan hasil uji kelayakan.

Ditambahkan, solusi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dapat merupakan alternatif penyelesaian persoalan karena Keputusan Bupati dimaksud termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkrit, individual dan final, sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (L03)